Takalar, SpiritNews.- Kepala Desa Banyuanyara Drs.Subair Ewa telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Takalar oleh LSM ARAK pada tanggal (31/01),karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan wewenang mengenai dengan sertifikat gratis,
pasalnya masyarakat Banyuanyara dibebankan 300 ribu hingga 400 ribu untuk biaya penerbitan sertifikat, ini dilakukan sudah dua tahun terhitung tahun 2015 dan 2016.
Padahal Prona adalah program Nasional yang telah ditanggung atau disubsidi oleh negara dan kegiatan tersebut mencakup penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Menurut pengakuan warga Banyuanyara berinisial TO, dirinya telah membayar di kepala desa sebesar 400 ribu untuk penerbitan sertifikat, apabila kami tidak membayar maka sertifikat kami ditahan oleh kepala desa dan disuruh langsung ke kanwil untuk mengambil sertifikatnya. Pada tahun 2015 kami membayar 400 ribu dan tahun 2016 kami membayar 300 ribu untuk pembayaran penerbitan sertifikat, terang TO ke awak media ini saat dikonfirmasi di kediamannya (sabtu 28/01).
Selain TO, sumber lain juga mengatakan dirinya didatangi dirumahnya oleh staf desa banyuanyara dan dimintaki uang 400 ribu , kalau kami tidak membayar diancam dan tidak diberikan sertifikatnya, ada juga masyarakat yang langsung membayar di staf desa atas nama Jipa dan Erna.
Sepertinya kami dibodohi oleh kepala desa karena setauh saya prona adalah progam nasional untuk penerbitan sertifikat gratis, keluhnya. Secara terpisah Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Ihwan SS menegaskan bahwa apa yang dilakukan kepala desa Banyuanyara adalah tindak pidana korupsi mengenai dengan penyalahgunaan wewenang, karena telah membebankan kewarganya untuk pembayaran sertifikat, ungkap Tiro ke media ini. Ihwan menambahkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan PRONA hanya sebatas pengeluaran materai, pembelian patok batas, dan persuratan.
“Besaran total biaya administrasi pengurusan PRONA biasanya hanya berkisar 50 ribu sampai 100 ribu. Sementara kepala desa banyuanyara Drs.Subair Ewa saat dikonfirmasi via ponselnya menampik hal tersebut, "tidak ada masyarakat kami yang membayar 300 ribu hingga 400 ribu untuk biaya penerbitan sertifikat", kalau pun ada berarti masyarakat yang memberikan ke staf desa dan itu hanya tanda terima kasih, ungkap kades via ponselnya.
Secara terpisah kajari Takalar melalui kasi intel Akbar membenarkan dengan adanya laporan Lsm Arak, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Pungli tersebut, " kami sudah melakukan penyelidikan dan kepala desa akan dipanggil setelah pilkada Takalar" tegas Akbar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Tiro) .
pasalnya masyarakat Banyuanyara dibebankan 300 ribu hingga 400 ribu untuk biaya penerbitan sertifikat, ini dilakukan sudah dua tahun terhitung tahun 2015 dan 2016.
Padahal Prona adalah program Nasional yang telah ditanggung atau disubsidi oleh negara dan kegiatan tersebut mencakup penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Menurut pengakuan warga Banyuanyara berinisial TO, dirinya telah membayar di kepala desa sebesar 400 ribu untuk penerbitan sertifikat, apabila kami tidak membayar maka sertifikat kami ditahan oleh kepala desa dan disuruh langsung ke kanwil untuk mengambil sertifikatnya. Pada tahun 2015 kami membayar 400 ribu dan tahun 2016 kami membayar 300 ribu untuk pembayaran penerbitan sertifikat, terang TO ke awak media ini saat dikonfirmasi di kediamannya (sabtu 28/01).
Selain TO, sumber lain juga mengatakan dirinya didatangi dirumahnya oleh staf desa banyuanyara dan dimintaki uang 400 ribu , kalau kami tidak membayar diancam dan tidak diberikan sertifikatnya, ada juga masyarakat yang langsung membayar di staf desa atas nama Jipa dan Erna.
Sepertinya kami dibodohi oleh kepala desa karena setauh saya prona adalah progam nasional untuk penerbitan sertifikat gratis, keluhnya. Secara terpisah Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Ihwan SS menegaskan bahwa apa yang dilakukan kepala desa Banyuanyara adalah tindak pidana korupsi mengenai dengan penyalahgunaan wewenang, karena telah membebankan kewarganya untuk pembayaran sertifikat, ungkap Tiro ke media ini. Ihwan menambahkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan PRONA hanya sebatas pengeluaran materai, pembelian patok batas, dan persuratan.
“Besaran total biaya administrasi pengurusan PRONA biasanya hanya berkisar 50 ribu sampai 100 ribu. Sementara kepala desa banyuanyara Drs.Subair Ewa saat dikonfirmasi via ponselnya menampik hal tersebut, "tidak ada masyarakat kami yang membayar 300 ribu hingga 400 ribu untuk biaya penerbitan sertifikat", kalau pun ada berarti masyarakat yang memberikan ke staf desa dan itu hanya tanda terima kasih, ungkap kades via ponselnya.
Secara terpisah kajari Takalar melalui kasi intel Akbar membenarkan dengan adanya laporan Lsm Arak, pihaknya akan menindaklanjuti laporan Pungli tersebut, " kami sudah melakukan penyelidikan dan kepala desa akan dipanggil setelah pilkada Takalar" tegas Akbar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Tiro) .