SpiritNews.com.- Pemerintah Republik Indonesia,memandang diperlukan langkah-langkah untuk percepatan pembangunan industri perikanan nasional sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akhirnya pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah, maupun pemasar hasil perikanan,serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan devisa negara. Sesuai dengan Instriksi Kepala Negara.
Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Januari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Selain itu,disampaikan bahwa melalui Perpres tersebut, Presiden menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
“Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.
Rencana Aksi tersebut terdiri dari: a. Program; b. Kegiatan; c. Target/Output; d. Jangka Waktu; e. Penanggung Jawab; dan f. Instansi Terkait, yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Menurut Perpres ini, rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagaimana dimaksud sebagai pedoman bagi: a. Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional; b. Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.
“Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Sementara itu sesuai dengan “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Januari 2016 itu. (Sekretariat Kabinet-SpiritNews).