Photo, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia.
SpiritNews.com.- Perbuatan para tersangka, dalam proyek ini terbukti telah merugikan uang negara sekitar Rp 371 miliar dari total anggaran Rp 520 miliar sehingga dengan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Akibat pelanggaran yang dilakukan pada pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada,dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 .
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi selatan, M Hikmad mengaku merasa malu dan terpukul mendengar lima pegawainya terseret dalam kasus dugaan korupsi,lanjutnya "Saya sedih dan merasa terpukul karena lima pegawai saya tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi,"kata Kepala BPN Provinsi Sulsel,H M Hikmad, kepada Tribun, Kamis lalu.
Sementara Lima pegawai BPN Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara proyek pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar pada tahun 2015. Mereka diduga merugikan uang negara sekitar Rp 371 miliar dari total anggaran senilai Rp 520 miliar
Kelima orang itu, yakni Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Menurut Hikmad, penetapan pegawainya sebagai tersangka, sempat membuatnya kaget,"Saya juga kaget, karena kemarin kita baru saja bersama sama dengan Kepala BPN Maros mendampingi Gubernur Sulsel memantau pembangunan jalan lingkar Bypass Mamminasata,"tutur Hikmad.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPN Sulsel (Hikmad ) tetap mendukung sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan tanpa ada kepentingan lain,ucapnya.
Ia menegaskan bilamana Kepala BPN Maros dan Empat pegawainya terbukti dalam perkara kasus korupsi tersebut, pihaknya memastikan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbuatan korupsi kata Hikmad, merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas secara bersama sama untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari segala koruptor.
Dia juga mengaskan bahwa yang pasti ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada,jangankan terlibat Korupsi,pungli saja akan diberikan sanksi. Dan sangksinya bisa sampai pencopotan,"tegasnya.
Pada kesempatan itu,Hikmad mengemukakan pemberian sanksi tidak semena mena langsung memecat. Harus melalui prosedur dan ada rekomendasi pusat,Hikmad dalam waktu dekat ini mengakui akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, serta memanggil lima pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana itu dilakukan kata Hikmad, tidak lain untuk mempertanyakan seluk beluk penetapan pegawai BPN sebagai tersangka,apalagi Hikmad baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala BPN.
Diakui kalalu dirinya mau temui pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan kasus ini,karena saya belum tau kenapa bisa jadi tersangka,"jelasnya.(*).Sumber berita TribunMakassar.
Akibat pelanggaran yang dilakukan pada pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada,dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012 .
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi selatan, M Hikmad mengaku merasa malu dan terpukul mendengar lima pegawainya terseret dalam kasus dugaan korupsi,lanjutnya "Saya sedih dan merasa terpukul karena lima pegawai saya tiba tiba ditetapkan sebagai tersangka korupsi,"kata Kepala BPN Provinsi Sulsel,H M Hikmad, kepada Tribun, Kamis lalu.
Sementara Lima pegawai BPN Kabupaten Maros ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam perkara proyek pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasional Hasanuddin Makassar pada tahun 2015. Mereka diduga merugikan uang negara sekitar Rp 371 miliar dari total anggaran senilai Rp 520 miliar
Kelima orang itu, yakni Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Hamka (Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah), Hartawan Tahir (Kasubsi Pendaftaran), Muhtar (Juru Ukur), dan Hijaz Zainuddin (Kasi Survey Pengukuran dan Penataan Kota).
Menurut Hikmad, penetapan pegawainya sebagai tersangka, sempat membuatnya kaget,"Saya juga kaget, karena kemarin kita baru saja bersama sama dengan Kepala BPN Maros mendampingi Gubernur Sulsel memantau pembangunan jalan lingkar Bypass Mamminasata,"tutur Hikmad.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPN Sulsel (Hikmad ) tetap mendukung sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara transparan tanpa ada kepentingan lain,ucapnya.
Ia menegaskan bilamana Kepala BPN Maros dan Empat pegawainya terbukti dalam perkara kasus korupsi tersebut, pihaknya memastikan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbuatan korupsi kata Hikmad, merupakan tindak kejahatan yang harus diberantas secara bersama sama untuk menciptakan birokrasi yang bersih dari segala koruptor.
Dia juga mengaskan bahwa yang pasti ada sanksi tegas yang diberikan sesuai dengan aturan yang ada,jangankan terlibat Korupsi,pungli saja akan diberikan sanksi. Dan sangksinya bisa sampai pencopotan,"tegasnya.
Pada kesempatan itu,Hikmad mengemukakan pemberian sanksi tidak semena mena langsung memecat. Harus melalui prosedur dan ada rekomendasi pusat,Hikmad dalam waktu dekat ini mengakui akan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, serta memanggil lima pegawai BPN yang ditetapkan sebagai tersangka.
Rencana itu dilakukan kata Hikmad, tidak lain untuk mempertanyakan seluk beluk penetapan pegawai BPN sebagai tersangka,apalagi Hikmad baru beberapa bulan menjabat sebagai kepala BPN.
Diakui kalalu dirinya mau temui pihak Kejaksaan untuk mempertanyakan kasus ini,karena saya belum tau kenapa bisa jadi tersangka,"jelasnya.(*).Sumber berita TribunMakassar.