Foto Ilustrasi.
SpiritNews.com.- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Takalar, Seperti Kepala desa lassang Jufri, Kepala Desa kampung Beru Junaid, Kepala Desa Lassang Barat Hasan dan Kepala Desa Moncongkomba Abdullah Dg.Bani.
Sementara Pemeriksaan keempat Kepala Desa oleh Penyidik Kejati Sulselbar, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada Dana Anggaran Desa (DAD) di Kabupaten Takalar,Pada Tahun 2016, " kami telah mengambil beberapa keterangan Kepala Desa untuk menelusuri dugaan pungli dana desa," ungkapnya.
Diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin. Selain kepala desa, penyidik juga telah memeriksa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Takalar, Andi Guntur Hakim.
Lebih lanjut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar,Salahuddin mengatakan bahwa mereka diperiksa terkait penyelidikan atas laporan masyarakat,atas laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar dana desa di Takalar ditahun 2016, ungkap Salahuddin kepada awak media.
Pasalnya dana yang seharusnya diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di 76 Desa di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,dan untuk memastikan penyimpangan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel,melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menemukan titik terangnya.
Sementara LSM Fakta Keadilan Nurdin Tutu SH, sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel yang telah memeriksa beberapa Kepala Desa di Kabupaten Takalar terkait dengan pungli yang diduga telah dilakukan oleh oknum tertentu,ucapnya.
Selain dari pada itu, kami juga berharap kepada Kejati Sulsel agar memeriksa semua kepala desa mengenai dengan penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Anggaran Desa (DAD) yang anggarannya miliyaran rupiah perdesa,harapannya,(Tiro).
Sementara Pemeriksaan keempat Kepala Desa oleh Penyidik Kejati Sulselbar, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada Dana Anggaran Desa (DAD) di Kabupaten Takalar,Pada Tahun 2016, " kami telah mengambil beberapa keterangan Kepala Desa untuk menelusuri dugaan pungli dana desa," ungkapnya.
Diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin. Selain kepala desa, penyidik juga telah memeriksa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Takalar, Andi Guntur Hakim.
Lebih lanjut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar,Salahuddin mengatakan bahwa mereka diperiksa terkait penyelidikan atas laporan masyarakat,atas laporan tersebut terkait dugaan pungutan liar dana desa di Takalar ditahun 2016, ungkap Salahuddin kepada awak media.
Pasalnya dana yang seharusnya diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di 76 Desa di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2016 ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu,dan untuk memastikan penyimpangan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel,melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menemukan titik terangnya.
Sementara LSM Fakta Keadilan Nurdin Tutu SH, sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sulsel yang telah memeriksa beberapa Kepala Desa di Kabupaten Takalar terkait dengan pungli yang diduga telah dilakukan oleh oknum tertentu,ucapnya.
Selain dari pada itu, kami juga berharap kepada Kejati Sulsel agar memeriksa semua kepala desa mengenai dengan penggunaan anggaran dana desa (ADD) dan Dana Anggaran Desa (DAD) yang anggarannya miliyaran rupiah perdesa,harapannya,(Tiro).