Spirit News- Prona adalah program Nasional yang telah ditanggung atau disubsidi oleh negara dan kegiatan tersebut mencakup penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.
Hanya saja ada aparat Pemerintah yang memanfaatkan Prona tersebut, bahkan terkesan dijadikan ajang pendapatan dan pembodohan ke warganya. Seperti yang dilakukan oleh Drs.Subair Ewa Kepala desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.
Menurut pengakuan warga Banyuanyara berinisial TO, dirinya telah membayar di kepala desa sebesar 400 ribu untuk penerbitan sertifikat, apabila kami tidak membayar maka sertifikat kami ditahan oleh kepala desa dan disuruh langsung ke kanwil untuk mengambil sertifikatnya.
Pada tahun 2015 kami membayar 400 ribu dan tahun 2016 kami membayar 300 ribu untuk pembayaran penerbitan sertifikat, terang TO ke awak media ini saat dikonfirmasi di kediamannya (sabtu 28/01).
Selain TO, sumber lain juga mengatakan dirinya didatangi dirumahnya oleh staf desa banyuanyara dan dimintaki uang 400 ribu , kalau kami tidak membayar diancam dan tidak diberikan sertifikatnya, ada juga masyarakat yang langsung membayar di staf desa atas nama Jipa dan Erna.
Sepertinya kami dibodohi oleh kepala desa karena setauh saya prona adalah progam nasional untuk penerbitan sertifikat gratis, keluhnya.
Secara terpisah Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Ihwan SS, menegaskan bahwa apa yang dilakukan kepala desa Banyuanyara adalah tindak pidana korupsi mengenai dengan penyalahgunaan wewenang, karena telah membebankan kewarganya untuk pembayaran sertifikat, ungkap Ihwan ke media ini.
Ihwan menambahkan bahwa biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam pengurusan PRONA hanya sebatas pengeluaran materai, pembelian patok batas, dan persuratan.
“Besaran total biaya administrasi pengurusan PRONA biasanya hanya berkisar 50 ribu sampai 100 ribu.
Sementara kepala desa banyuanyara Drs.Subair Ewa saat berusaha dikonfirmasi dirumahnya tidak berhasil,"bapak lagi tidur" kata anaknya (28/01), (Tiro/Sayyed).