Foto,Lembaran SK Mutasi Rahmatia.
Spirit News.com.- Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar, Sulawesi Selatan, atas nama Rahmatia menuai sorotan. Rahmatia dimutasi dari Kantor Ketahanan Pangan pada 27 september 2016.
Sementara dalam mutasi tersebut berdasarkan SK Bupati Takalar Nomor :
824/442/BKPPD-Mts/IX/2016,yang ditandatangani oleh Bupati Takalar DR.H.Burhanuddin Baharuddin, SE.Ak,dalam SK tersebut, Rahmatia dimutasi ke Kantor Kecamatan Galesong Selatan.
Namun sampai hari ini Rahmatia tetap bertahan di Kantor Ketahanan Pangan sebagai Staf Pendistribusian (tidak mau pindah red).
Rahmatia belum pernah melapor atau melaksanakan tugasnya di tempat mereka dimutasi. Rahmatia tetap bertahan di Kantor Ketahanan Pangan tanpa ada teguran dari Bupati selaku pejabat Pembina kepegawaian.
"Hal ini mengundang reaksi dari sejumlah kalangan utamanya PNS yang juga pernah terkena mutasi."
Selain dari itu,Rahmatia juga selalu menerima tunjangan Insentif sementara dia sudah tidak punya hak untuk mendapatkan tunjangan, kata salah seorang PNS kepada awak media ini yang enggan namanya dikorankan Jum'at (22/12),(Tiro).