Foto,Plt Bupati Takalar Andi Darmawan Bintang,saat sosialisasi pajak daerah
turut dihadiri Kadispenda Sulsel H Tautoto TR, Rabu (16/11), di Gedung PKK Kabupaten Takalar.
SpiritNews.com.- Plt Bupati Takalar Andi Darmawan Bintang hadir pada sosialisasi pajak daerah yang dihadiri Kadispenda Sulsel H Tautoto TR, Rabu (16/11), di Gedung PKK Kabupaten Takalar. Dari Januari hingga September tahun ini, bagi hasil pajak dari Provinsi Sulsel ke Kabupaten Takalar mencapai Rp 20,7 miliar.
Dalam sosialisasi tersebut Toto menjelaskan bahwa Dispenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kabupaten Takalar sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Terobosan yang dilakukan untuk memanjakan wajib pajak, antara lain, dengan membuat Samsat Keliling, Samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
"Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak," ujarnya saat membawakan materi didampingi Kepala UPTD Samsat Takalar H Zulkarnain Malik.
Toto menambahkan, pajak daerah yang dikelolah Dispenda Sulsel akan dibagikan kembali kepada pemerintah Kabupaten Takalar untuk membangun Takalar.
"Jalan yang ada di Takalar ini dibangun atas pembayaran pajak anda," kata kadispenda didampingi Darmawan Bintang yang juga Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada provinsi dan 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota, sebaliknya pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota, provinsi hanya mendapat 30 persen.
Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota,
"Total bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Sulsel ke Pemkab Takalar hingga September tahun ini mencapai Rp 20,7 miliar," tutupnya,(Tiro).
Dalam sosialisasi tersebut Toto menjelaskan bahwa Dispenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Kabupaten Takalar sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak. Terobosan yang dilakukan untuk memanjakan wajib pajak, antara lain, dengan membuat Samsat Keliling, Samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
"Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak," ujarnya saat membawakan materi didampingi Kepala UPTD Samsat Takalar H Zulkarnain Malik.
Toto menambahkan, pajak daerah yang dikelolah Dispenda Sulsel akan dibagikan kembali kepada pemerintah Kabupaten Takalar untuk membangun Takalar.
"Jalan yang ada di Takalar ini dibangun atas pembayaran pajak anda," kata kadispenda didampingi Darmawan Bintang yang juga Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Selatan.
Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada provinsi dan 70 persen diberikan kepada kabupaten/kota, sebaliknya pajak kendaraan bermotor dan pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota, provinsi hanya mendapat 30 persen.
Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota,
"Total bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi Sulsel ke Pemkab Takalar hingga September tahun ini mencapai Rp 20,7 miliar," tutupnya,(Tiro).