SpiritNews.com.- Tiga Warga Moncongloe diamakan oleh Kepolisian Sektor Moncongloe, yang kedapatan membawa barang-barang yang diduga akan digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam, Minggu lalu.
Sementara operasi penertiban judi sabung ayam tersebut,dipimpin langsung oleh Kapolsek Moncongloe,setelah mendapat informasi dari warga tetang maraknya judi sabung ayam di perbatasan Kecamatan Moncongloe,Kabupaten Maros dengan Kecamatan Pattallasasang Kabupaten Gowa.
Dikatakan Kapolsek bahwa dengan menindaklanjuti informasi warga,Kapolsek moncongloe bersama anggotanya melaksanakan razia dengan memeriksa kendaraan serta masyarakat yang akan menuju ke lokasi tempat warag berjudi sabung ayam.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini ke tiga orang warga diamankan ke Polsek Moncongloe karena kedapatan membawa barang-barang yang diduga akan digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam antara lain, Lk NR (55) membawa 1 ekor ayam jago, Lk. ML (48) membawa 1 ekor ayam jago, Lk. AG (42) membawa 10 buah taji didalam tas khusus,katanya.
Pada kesempatan tersebut setelah melakukan pencegahan dengan mengamankan warga yang akan melaksanakan aksi sabung ayam,Kapolsek bersama beberapa anggotanya juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam yang sering dijadikan tempat berjudi.
Sedangkan lokasi tersebut berada di tengah hutan perkampungan wilayah Kabupaten Gowa namun masih berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Sambungnya menegaskan semoga dengan operasi pencegahan aksi judi ini , saya berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sabung ayam lagi,karena walaupun sekedar hobby tetapi didalamnya terdapat perjudian / taruhan sehingga itu melanggar hukum,tegas Ipda Aswan Habi.
Ipda Aswan menambahkan bahwa kali ini,Polsek Moncongloe hanya melakukan pencegahan tetapi untuk berikutnya kami akan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam,saat ini 3 warga dan barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tambahnya.(Humas Polda Sulsel-SpiritNews).
Sementara operasi penertiban judi sabung ayam tersebut,dipimpin langsung oleh Kapolsek Moncongloe,setelah mendapat informasi dari warga tetang maraknya judi sabung ayam di perbatasan Kecamatan Moncongloe,Kabupaten Maros dengan Kecamatan Pattallasasang Kabupaten Gowa.
Dikatakan Kapolsek bahwa dengan menindaklanjuti informasi warga,Kapolsek moncongloe bersama anggotanya melaksanakan razia dengan memeriksa kendaraan serta masyarakat yang akan menuju ke lokasi tempat warag berjudi sabung ayam.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa saat ini ke tiga orang warga diamankan ke Polsek Moncongloe karena kedapatan membawa barang-barang yang diduga akan digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam antara lain, Lk NR (55) membawa 1 ekor ayam jago, Lk. ML (48) membawa 1 ekor ayam jago, Lk. AG (42) membawa 10 buah taji didalam tas khusus,katanya.
Pada kesempatan tersebut setelah melakukan pencegahan dengan mengamankan warga yang akan melaksanakan aksi sabung ayam,Kapolsek bersama beberapa anggotanya juga melakukan pembongkaran arena sabung ayam yang sering dijadikan tempat berjudi.
Sedangkan lokasi tersebut berada di tengah hutan perkampungan wilayah Kabupaten Gowa namun masih berbatasan dengan Wilayah Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Sambungnya menegaskan semoga dengan operasi pencegahan aksi judi ini , saya berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan sabung ayam lagi,karena walaupun sekedar hobby tetapi didalamnya terdapat perjudian / taruhan sehingga itu melanggar hukum,tegas Ipda Aswan Habi.
Ipda Aswan menambahkan bahwa kali ini,Polsek Moncongloe hanya melakukan pencegahan tetapi untuk berikutnya kami akan menindak tegas para pelaku judi sabung ayam,saat ini 3 warga dan barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,tambahnya.(Humas Polda Sulsel-SpiritNews).