SpiritNews.com.- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum, adapun isi maklumat Kapolda Sulsel tersebut yaitu: Bahwa dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum di Wilayah Hukum Polda Sulsel, maka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengeluarkan Maklumat kepada penanggungjawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum serta diwajibkan mematuhi ketentuan sebagai berikut :
a.-Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian pendapat dimuka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
b.-Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel;
c.-Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhis maupun yang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 wita s/d pukul 18.00 wita;
d.-Di dalam melakukan penyampaian pendapat umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, Makar hendak memisahkan diri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian Maklumat untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
a.-Agar mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian pendapat dimuka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai dengan penegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku;
b.-Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan dan telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Sulsel;
c.-Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang menganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkhis maupun yang mengarah kepada Sara dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 wita s/d pukul 18.00 wita;
d.-Di dalam melakukan penyampaian pendapat umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan Negara berupa Makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, Makar hendak memisahkan diri terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia, terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan/atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan/atau dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku.
Demikian Maklumat untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.