Foto Wabup Syahban Sammana,saat melantik 29 Kepsek,namun ada satu
sudah tersangka kasus kredit fiktif Rp 100 juta di BRI Cabang Pangkep.
sudah tersangka kasus kredit fiktif Rp 100 juta di BRI Cabang Pangkep.
Sementara dalam pelantikan itu,ada satu nama yang sudah status tersangka kasus kredit fiktif Rp 100 juta di BRI Cabang Pangkep,ikut serta dalam pelantikan tersebut.
Lebih lanjut disampaikan Marwah Kepala Sekolah SD Negeri 11 Pasui,sudah tersangka kasus kredit fiktif bersama 5 Orang tersangka lainnya,mendapat mutasi baru sebagai salah satu guru di SD 5/33 Mattoangin Pangkep.
Selain itu,diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Pangkep H Moh Ridwan,dengan mengatakan bahwa mutasi itu harus dilakukan dulu sambil menunggu keputusan pengadilan untuk status hukumnya.
Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Indonesia Pangkep Syahrumi menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan tidak memikirkan dampaknya terhadap oknum kepsek yang masih mendapat jabatan sebagai guru.
Sambung dia menegaskan bahwa hal seperti ini seharusnya di nonjobkan dulu,jangan dipindahkan ke sekolah lain,karena akan menimbulkan citra buruk kepada sekolah barunya yang ditempati mengajar sehingga kalau ada proses, selanjutnya apalagi kalau sudah ada putusan pengadilan,tandasnya.
Syahrumi dengan tegas meminta kepada Pemda Pangkep agar dapat memperhatikan penerapan UU No 5/2014 tentang sanksi pejabat ASN yang melakukan pelanggaran, sesuai pasal 2, seperti teguran, perbaikan atau pencabutan.terangnya(*).Pojoksulsel.com.