Foto,Ilustrasi Palu Hakim di Pengadila Tipikor.
SpiritNews.com.- Kejaksaan Agung melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) mengatakan bahwa berkas perkara vaksi palsu dan seluruh berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Agung,untuk tersangka vaksin palsu sejak dari bulan lalu.
Sementara menurutnya hal tersebut ada 23 berkas perkara, dan Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas untuk 3 tersangka lengkap atau P21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkatnya, Selasa (4/10/2016).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa ke Tiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap itu,ungkap Agung antara lain Sutarman,Mirza dan Irnawati.
Sambungnya menyampaikan bahwa peran ketiga tersangka tersebut yakni Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan, katanya.
Sementara menurut Agung mengatakan terhadap tersangka,bahwa Agung disangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,dan ini sekedar informasi,tersangka vaksin palsu ini ada 25 orang,(*).Sumber berita OkezoneNews.
Sementara menurutnya hal tersebut ada 23 berkas perkara, dan Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas untuk 3 tersangka lengkap atau P21," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkatnya, Selasa (4/10/2016).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa ke Tiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap itu,ungkap Agung antara lain Sutarman,Mirza dan Irnawati.
Sambungnya menyampaikan bahwa peran ketiga tersangka tersebut yakni Irnawati sebagai pengepul botol bekas, sedangkan Sutarman dan Mirza sebagai distributor vaksin palsu ke rumah sakit dan bidan, katanya.
Sementara menurut Agung mengatakan terhadap tersangka,bahwa Agung disangkakan dengan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,dan ini sekedar informasi,tersangka vaksin palsu ini ada 25 orang,(*).Sumber berita OkezoneNews.