-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Sat.Narkoba Polda Sulsel,Amankan 400 Gram Narkoba Bersama Kedua Kurir/Pemiliknya
Sat.Narkoba Polda Sulsel,Amankan 400 Gram Narkoba Bersama Kedua Kurir/Pemiliknya

Sat.Narkoba Polda Sulsel,Amankan 400 Gram Narkoba Bersama Kedua Kurir/Pemiliknya


Foto,Kedua tersangka SA dan HA saat di amankan di Mapolda Sulsel.

SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,melalui Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Obatan Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap dua orang pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika, kedua pelaku ditangkap, di dua tempat berbeda yakni di BTN Seribu Desa Bulutempe, kecamatan Palakka dan di Desa Wollangi, kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (04-10-2016) sekitar pukul 02 : 00 wita dini hari.

Sementara kedua pelaku adalah, HA (46) warga Kabupaten Bone dan SA (47) juga warga Kabupaten Bone,Provinsi Sulawesi Selatan.

Diungkapkan bahwa peristiwa penangkapan terhadap kedua pelaku berawal disaat petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawan penumpang KM Thalia yang sandar di pelabuhan Nusantara Pare Pare pada hari Jumat (30-09-2016) sekitar pukul 09 : 00 wita pagi, 

Lebih lanjut disampaiakn bahwa pada saat itu barang bawaan kedua pelaku yakni satu karton kecil yang berisi 8 Ball Narkotika Jenis Sabu seberat 400 Gram di temukan petugas kepolisian.

Sambung dikatakan bahwa keduanya pun langsung melarikan diri, Namun setelah petugas kepolisian daerah Sulawesi Selatan yang mengendus persembunyian mereka di daerah kabupaten Bone, maka petugas pun bergegas menuju tempat persembunyian keduanya dan alhasil kedua pelaku berhasil diringkus tanpa ada perlawanan sedikit pun.

(barang bukti 8 Ball Narkotika Jenis Sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka).

Setelah di lakukan interogasi terhadap keduanya, dihadapan petugas penyidik kepolisian SA (47) mengaku bahwa barang tersebut didatangkan dari Negri Jiran Malaysia dan dipesan oleh HA (46), dan apabila barang tersebut berhasil sampai ketangan HA (46), maka SA akan di berikan upah oleh HA  sebanyak 2 juta rupiah.

Sementara itu Direktorat Narkotika dan Obat Obatan Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Eka Yudha Satriawan yang di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya untuk sementara ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua yang berhasil ditangkap dan yang satu lagi saat ini masih dalam pengejaran.

Ditambahkan bahwa keduanya telah kita amankan dua dari tiga tersangka dan yang satu lagi kini masih dalam pengejaran, dari kedua tersangka yang saat ini masih di periksa satu diantaranya adalah pemilik barang tersebut yakni HA (46) sementara SA (47) adalah kurir,tambahnya. 

Sementara diakhir kketerangannya mengatakan barang bukti kedua tersangka sebanyak 400 Gram yang berhasil kita sita dari kedua tersangka kini sudah di amankan di Mapolda, sementara kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan guna mengungkap semua jaringannya,terang Eka Yudha.(Heri Siswanto-SpiritMakassar).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.