Foto, Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
SpiritNews.com.- Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, menuturkan memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) akan ditetapkan sesuai dengan aturan dan formulasi yang sudah ada.
Sementara menurut Menaker Hanif Dhakir,mengatakan bahwa dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November.
Dikatakannya bahwa pada prinsipnya begini, yang wajib tetapkan gubernur ya UMP itu, yang nanti akan diumumkan serentak 1 November," kata Hanif di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Sementara menurut Menaker Hanif Dhakir,mengatakan bahwa dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yang mana setiap gubernur akan mengumumkannya per 1 November.
Dikatakannya bahwa pada prinsipnya begini, yang wajib tetapkan gubernur ya UMP itu, yang nanti akan diumumkan serentak 1 November," kata Hanif di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (24/10/2016).
Lanjut Hanif mengaku telah menyebarkan surat kepada seluruh gubernur di Indonesia mengenai penetapan UMP yang sesuai dengan PP Nomor 78/2015.
Sambung menyampaikan berdasarkan penetapan UMP kita akan berdasarkan pada PP 78/2015 mengenai upah, di dalam ada formula penetapan upah, dengan kata lain,semua gubernur terikat secara konstitusional jalankan PP 78.
Dia juga menambahkan bahwa itu sudah kami sampaikan ke gubernur melalui surat," tambahnya. (*) Sumber berita Okezonenews.