Foto,Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
SpiritNews.com.- Seorang Pejabat Angkasa Pura,dalam kasus dugaan korupsi pembebasan dan perluasan lahan Bandara Internasionak Sultan Hasanuddin,Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali memanggil dan memeriksanya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin pemeriksaan Wagimun dalam kasus pembebasan dan perluasan lahan bandara sebagai saksi karena diduga turut mengetahui seputar pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin seluas 60 hektar.
Seain itu,Salahuddin membenarkan adanya seorang pihak Angkasa Pura,kembali dimintai keterangannya,sehubungan dengan pembebasan lahan di Bandara Inrenasional Hasanuddin,Makassar kata Salahuddin.
Sedangkan dalam kasus ini setidaknya menetapkan lebih dari dua tersangka,dua tersangka telah ditahan dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.Provinsi Sulsel.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur, dan Kepala Dusun Bado-Bado,Desa Baji Mangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros,Siti Rabiah,tuturnya.
Dia memastikan penetapan tersangka tidak sampai itu. Pihaknya akan terus mendalami guna memastikan adanya tersangka baru,"kita masih kumpulkan bukti dan keterangan untuk menemukan ada tersangka baru kasus ini. Karena penetapan tersangka harus cukup dua alat bukti,"jelasnya.
Sambung dijelaskan bahwa pembebasan lahan itu diduga menelan anggaran sebesar Rp 500 m diusut sejak tahun 2016,penyidik menemukan sejumlah bukti bukti yang kuat terhadap adanya indikasi perbuatan melawan hukum proyek itu .
Diungkapkan bahwa proyek tersebut diduga ada indikasi mark up dan indikasi salah bayar dalam traksaksi jual beli lahan tersebut,dengan luas 60 hektar oleh Intelijen Kejati Sulselbar.
Pelanggaran pembebasan perluasan lahan itu yakni tidak memenuhi mekanisme yang ada,dimana yang tertuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2012.(*).Sumber berita Infokorupsi.com/Makassar.tribunnews.com.