SpiritNews.com.- Setelah mendapat kabar bahwa kakak kandungnya Syamsul Hidayatullah dan kuasa hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pedangdut Saipul Jamil langsung meminta asisentennya Aminuddin untuk membuang handphone-nya.
Hal itu diungkapkan Saipul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Berthanatalia dan Syamsul Hidayatullah.
Hal itu diungkapkan Saipul saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk terdakwa Berthanatalia dan Syamsul Hidayatullah.
"Mengapa Anda meminta asisten untuk membuang handphone-nya?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Saipul di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Mantan suami Dewi Persik ini menerangkan, bahwa alasan dirinya adaalah adanya telefon dari penyidik lembaga antirasuah kepada asistennya. "Ada yang mengaku telefon dari KPK, makanya saya suruh buang," kata Saipul.
Lebih jauh, ia menyatakan, seharusnya lembaga KPK melayangkan surat resmi apabila melakukan pemanggilan terhadap seseorang. Sehingga, tidak menghubungi lewat telefon yang merupakan panggailan tidak resmi.
Menurut Saipul, panggilan dari KPK tersebut dilakukan oleh orang yang ingin memanfaatkan adanya pemberitaan bahwa salah seorang panitera PN Jakarta Utara ditangkap KPK.
"Saya takut orang iseng. Karena KPK lembaga resmi harusnya pakai surat," ucap Saipul.
Jaksa KPK kemudian mencecar pertanyaan kenapa Saipul mengapa harus memerintahkan asistennya Aminuddin untuk membuang handphonenya. "Kenapa harus buang handphone, kenapa tidak dimatiin saja?," tanya JPU.
"Hanya itu yang ada dipikiran saya," jawab singkat Saipul.Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi pada 15 Juni 2016 setelah menerima uang suap Rp250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia. Uang itu diduga hendak diserahkan ke Hakim Ifa Sudewi agar memperingan hukuman bagi pria yang karib disapa Bang Ipul tersebut.
KPK telah menetapkan tersangka Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan menerima suap terkait perkara pencabulan anak yang menjerat Bang Ipul. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, serta kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.(),Sumber berita Okezonenews.