Photo,Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono
SpiritNews.com.- Sekretariat Negera (Setneg) menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus meninggalnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk menyelidikinya.
Menanggapi perintah tersebut, Kabareskrim mengatakan sudah mendapat instruksi langsung dari Kapolri. Ia pun akan menanyakan terlebih dahulu ke pihak yang merasa kehilangan.
Saya baru baca. Pak Kapolri pun sudah sampaikan ke saya. Saya akan mohon izin kepada pimpinan untuk menanyakan dulu yang nyimpan siapa, hilangnya di mana.
Saya mau bertanya dulu kepada yang merasa kehilangan," kata Ari di Kantor Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP memerintahkan Setneg mengumumkan laporan TPF tewasnya Munir. Namun, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg, Masrokhan, menyatakan hal tersebut tidak benar.
"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam Majelis Komisioner KIP bahwa Setneg tidak menguasai dokumen tersebut.
Jadi, Setneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya, kata Masrokhan dalam keterangan persnya,Pada Hari Selasa,Tanggal, 11 Oktober 2016.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun memerintahkan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk menyelidikinya.
Menanggapi perintah tersebut, Kabareskrim mengatakan sudah mendapat instruksi langsung dari Kapolri. Ia pun akan menanyakan terlebih dahulu ke pihak yang merasa kehilangan.
Saya baru baca. Pak Kapolri pun sudah sampaikan ke saya. Saya akan mohon izin kepada pimpinan untuk menanyakan dulu yang nyimpan siapa, hilangnya di mana.
Saya mau bertanya dulu kepada yang merasa kehilangan," kata Ari di Kantor Bareskrim Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Berdasarkan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP memerintahkan Setneg mengumumkan laporan TPF tewasnya Munir. Namun, Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Setneg, Masrokhan, menyatakan hal tersebut tidak benar.
"Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam Majelis Komisioner KIP bahwa Setneg tidak menguasai dokumen tersebut.
Jadi, Setneg tidak mungkin mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya, kata Masrokhan dalam keterangan persnya,Pada Hari Selasa,Tanggal, 11 Oktober 2016.
Sementara sesuai dengan hasil Majelis Komisioner KIP memutuskan TPF kasus Munir harus diumumkan kepada public,dengan putusannya dalam sengketa informasi itu terdaftar dengan nomor 025/IV/KIP-PS/2016 dan pemohonnya Kontras serta termohon Setneg. (*).Sumber berita OkezoneNews.