SpiritNews.com.- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau,yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016.
Sementara menrutnya selain kementerian keuangan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata dengan sebesar 10,54 persen,juga mengatur mengenai “Harga Jual Eceran (HJE) Rokok “, yang berlaku Pada Tanggal 1 Januari 2017,nanti.
Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Senin 10 Oktober 2016, ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam PMK tersebut yakni ; Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.
Selain itu,disampaikan bahwa yang kedua, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang, atau gram yang berlaku.
Lanjut diungkapkan bahwa ketentuan mengenai batasan harga jual eceran per batang, atau gram dan tarif cukai per batang, atau gram sebagaimana tercantum dalam lampiran II (produk dalam negeri) dan lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor),mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.
Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok sigaret kretek mesin (SKM) paling rendah adalah Rp.655 (sebelumnya Rp.590), sigaret putih mesin (SPM) paling rendah Rp.585 (sebelumnya Rp.505), dan sigaret kretek tangan (SKT), atau sigaret putih tangan (SPT) paling rendah Rp.400 (sebelumnya Rp.370),selanjutnya, sigaret kretek tangan filter (SKTF) dan sigaret putih tangan filter paling rendah Rp.655 (sebelumnya Rp.590).
Sambung diungkapkan bahwa adapun harga jual eceran terendah sigaret kretek mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp.1.120, harga jual eceran terendag SPM Rp.1.030. Harga jual eceran terendah SKT, atau SPT Rp.1.215 harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp.1.120.
Ditambahkan bahwa sesuai dengan peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016,yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ,Widodo Ekatjahjana pada Tanggal 4 Oktober 2016. (*),Sumber berita VIVA.co.id.
Ditambahkan bahwa sesuai dengan peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016,yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ,Widodo Ekatjahjana pada Tanggal 4 Oktober 2016. (*),Sumber berita VIVA.co.id.