Foto,Wakil Ketua DPR-RI,Taufik Kurniawan.
SpiritNews.com.- Kurniawan Wakil Ketua DPR-RI,meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atau peraturan presiden (perpres) guna melegalkan larangan seluruh jajaran menteri Kabinet Kerja mengikuti kampanye Pilkada 2017. Taufik juga meminta Jokowi menyertakan sanksi dalam aturan itu.
Sementara menurutnya kami berharap agar pemerintah ‘melegalkan’ larangan tersebut, seperti dengan mengeluarkan keppres atau perpres yang isinya melarang seluruh menteri, pejabat, pimpinan, dan petinggi lembaga negara termasuk non-pemerintah untuk kampanye Pilkada 2017, serta sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat lalu.
Selain itu,politikus partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut,adanya sanksi dapat menjadikan larangan ini tak hanya sebatas gertakan. Peringatan seharusnya bukan sekadar imbauan atau pelarangan semata,“harus ada sanksi yang tepat bagi siapa pun yang melanggarnya,tutur Taufik.
Lebih lanjut Taufik mengatakan bahwa nilai pilkada akan tercoreng serta terdegradasi di mata publik. Terlebih lagi jika menteri atau pejabat lembaga negara termasuk non-pemerintahan, tetap nekat ikut kampanye.
Sambung,menuturkan bahwa dengan adanya perpres atau keppres ini, kita harapkan tidak ada lagi alasan menteri, pejabat, pimpinan, petinggi lembaga negara, termasuk non-pemerintah yang tentunya memiliki pengaruh dan instrumen kelembagaan karena jabatannya tersebut, untuk berani ikut kampanye pilkada,katanya.
Dia juga menambahkan bahwa seperti yang kita diketahui bahwa Presiden Jokowi melarang seluruh jajaran Menteri Kabinet Kerja mengikuti kampanye Pilkada Serentak 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa kampanye pilkada serentak mulai digelar 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.tambahnya (*) Sumber berita OkezoneNews.