Inilah Camat Marbo NU Saat digeledah Kantornya oleh Tim Kejati Sulselbar,
Pada Hari Jumat,Tanggal 28 Oktober 2016,sekitar pukul 09.00 wita.
SpiritNews.com.- Kasi Penerangan Hukum, Kejati Sulselbar,Salahuddin membenarkan penggeledahan ini,adapun kantor yang didatangi tim penyidik ialah Kantor Camat,Kantor Desa dan Rumah Sekretaris Desa Laikang.
Sementara itu,Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggeledah Kantor Camat Mangngarabombang, di Kabupaten Takalar,Pada Hari Jumat Tanggal 28-10-2016.
Selain itu,Salahuddin juga menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang,Kecamatan Mangarabombang,Kabupaten Takalar.
Lanjut Kepala penerangan Hukum Kejati Sulselbar,mengungkapkan bahwa tim penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi I Intelejen dan 4 orang penyidik di dampingi 10 Orang Anggota Polisi dari Satuan Brimob Gegana,Polda Sulsel.
Tim kejati sulsel yang dikawal tim Gegana Polda sulselbar itu,melakukan penggeledahan dirumah dinas camat marbo,salah satu tersangka kasus penjualan lahan aset Negara didesa Laikang, kecamatan Mangarabombang,penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 siang.
Dipenggeledahan, sejumlah dokumen penting diamanakan pihak kejati sulsel sebagai alat bukti untuk dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka NU,SL dan AS atas kasus dugaan korupsi atau penjualan lahan aset Negara milik kementerian Transmigrasi.
Tiga koper berisi dokumen penting disiita pihak kejati.
Usai menggeledah Rumdis dan kandis camat Marbo, tim kejati langsung mengarah ke lokasi (Aset Negara) didesa Laikang. Tidak hanya itu, tim Kejati juga akan menemui mantan kades dan sekdes Laikang yang rencananya langsung dilakukan penahanan.
Salah satu tim kejati sulselbar di tempat kejadian pertama (TKP), Sandi, SH mengatakan, kedatangan tim kejati sulsel atas perintah undang undang sekligus dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting sekaitan penjualan aset Negara di desa Laikang.
Penggeledahan dilakukan jelas Sandi, ini sengaja memanggil pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan saat penggeledahan di kakukan sebagai tindakan antidipasi hal tidak diinginkan. Soal ketiga tersangka langsung dilkukan penahanan, Sandi mengatakan tergantung hasil pemeriksaan sejumlah dokumen penting tersangkut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan asset berupa tanah seluas 150 hektare di desa laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kab. Takalar telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Kecamatan, (NU), Kepala Desa Laikang (SL) dan Sekretaris Desa (AS).
Ketiganya dianggap bekerjasama menerbitkan alas hak berupa sporadik dan akta jual beli atas nama warga di Desa Laikang dan Punaga, kemudian menjualnya kepada PT Karya Insan Cirebon sebesar 16 Milyar rupiah.(*).Sumber berita Suara Selatan.
Sementara itu,Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulselbar menggeledah Kantor Camat Mangngarabombang, di Kabupaten Takalar,Pada Hari Jumat Tanggal 28-10-2016.
Selain itu,Salahuddin juga menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi penjualan aset berupa tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang,Kecamatan Mangarabombang,Kabupaten Takalar.
Lanjut Kepala penerangan Hukum Kejati Sulselbar,mengungkapkan bahwa tim penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi I Intelejen dan 4 orang penyidik di dampingi 10 Orang Anggota Polisi dari Satuan Brimob Gegana,Polda Sulsel.
Tim kejati sulsel yang dikawal tim Gegana Polda sulselbar itu,melakukan penggeledahan dirumah dinas camat marbo,salah satu tersangka kasus penjualan lahan aset Negara didesa Laikang, kecamatan Mangarabombang,penggeledahan dilakukan sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 siang.
Dipenggeledahan, sejumlah dokumen penting diamanakan pihak kejati sulsel sebagai alat bukti untuk dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka NU,SL dan AS atas kasus dugaan korupsi atau penjualan lahan aset Negara milik kementerian Transmigrasi.
Tiga koper berisi dokumen penting disiita pihak kejati.
Usai menggeledah Rumdis dan kandis camat Marbo, tim kejati langsung mengarah ke lokasi (Aset Negara) didesa Laikang. Tidak hanya itu, tim Kejati juga akan menemui mantan kades dan sekdes Laikang yang rencananya langsung dilakukan penahanan.
Salah satu tim kejati sulselbar di tempat kejadian pertama (TKP), Sandi, SH mengatakan, kedatangan tim kejati sulsel atas perintah undang undang sekligus dilakukan penyitaan beberapa dokumen penting sekaitan penjualan aset Negara di desa Laikang.
Penggeledahan dilakukan jelas Sandi, ini sengaja memanggil pihak kepolisian untuk melakukan pengawalan saat penggeledahan di kakukan sebagai tindakan antidipasi hal tidak diinginkan. Soal ketiga tersangka langsung dilkukan penahanan, Sandi mengatakan tergantung hasil pemeriksaan sejumlah dokumen penting tersangkut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan asset berupa tanah seluas 150 hektare di desa laikang, Kecamatan Mangngarabombang, Kab. Takalar telah menjerat tiga tersangka, yakni Kepala Kecamatan, (NU), Kepala Desa Laikang (SL) dan Sekretaris Desa (AS).
Ketiganya dianggap bekerjasama menerbitkan alas hak berupa sporadik dan akta jual beli atas nama warga di Desa Laikang dan Punaga, kemudian menjualnya kepada PT Karya Insan Cirebon sebesar 16 Milyar rupiah.(*).Sumber berita Suara Selatan.