resmi jadi tersangka penipuan uang 25 Miliar.
SpiritNews.com.- Dimas Kanjeng di Probolinggo,sebagai pemilik padepokan di Jawa Timur (Jatim),Taat Pribadi, telas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Bareskrim Mabes Polri,untuk kasus penipuan dengan modus penggandaan uang senilai Rp 25 Miliar.
Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, untuk penyidikan kasus ini, tim Bareskrim diterbangkan ke Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan. Pasalnya, laporan penipuan ini tidak hanya dilakukan di Bareskrim saja, tetapi juga di Jawa Timur,tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri ini,menyampaikan bahwa Tersangka. Kemarin anggota saya sudah di sana (Jatim),kata Agus ketika dikonfirmasi oleh awak mmedia Okezone,Pada Hari Senin,Tanggal 10/10/2016.
Namun disayangkan,karena Agus tak merinci jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut,dan perkembangannya sebelumnya kan empat saksi,kemudian kami kirim anggota ke sana untuk melakukan pemeriksaan saksi maupun tersangka,ujar dia.
Lanjut Agus menyampaikan bahwa ini hanya sekadar informasi,selain Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjadi tersangka di Bareskrim,Polda Jatim,dia juga menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penipuan dengan nilai Rp 830 juta.
Agus juga menambahkan bahwa kalau di Polda Jatim, Dimas KanjengTaat Pribadi,telah dilaporkan melakukan dugaan pidana penipuan sebesar Rp1,5 Miliar dan Rp 200 Miliar,namun kedua laporan ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,tambah Agus. (*) Sumber berita OkezoneNews.