-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Ahli Pers Dari Dewan Pers,Syarat Mendirikan Media Online
Ahli Pers Dari Dewan Pers,Syarat Mendirikan Media Online

Ahli Pers Dari Dewan Pers,Syarat Mendirikan Media Online


Foto,Ilustrasi dokumen SpiritNews.com
SpiritNews.com.- H.Ronny Simon Ahli Pers dari Dewan Pers menjelaskan bahwa Media Online, dalam hal ini situs berita, adalah bagian dari lembaga pers sebagaimana diundangkan dalam UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers.

Sementara menurutnya di dalam UU Pers No 40/1999,disyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum,dan paling tidak berbentuk CV, Yayasan - sebaiknya PT.

Selain itu,H.Ronny Simon juga mengatakan bahwa UU Pers tidak menyebutkan keharusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP),artinya, SIUPP sudah dihapuskan.

Pasal 9 menyebutkan:
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Sayangnya,dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.

Sementara menurut Ronny Simon,"Media online sering mempraktikkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya seperti dikutip beritasore.com. Bahkan, masih kata Ronny Simon, banyak media online yang belum terdaftar di Dewan Pers.

Lanjut Ronny Simon menilai, banyak media online baru didirikan bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik,tetapi untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya.

Dia juga menyampaikan biasanya dipakai "Dalam Pilkada ini banyak bermunculan media online baru dan surat kabar yang hanya memanfaatkan sekadar momen saja. Kemungkinan, setelah itu vakum atau bahkan tutup,” sebutnya.

Ronny menuturkan, untuk mendirikan media online,harus mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan Dewan Pers, antara lain harus memiliki PT (Perusahaan Terbatas), yayasan, koperasi,hingga berbadan hukum yang jelas.tuturnya.

Sambungnya mengatakan bahwa banyak “Media Online Tidak Mematuhi Kode Etik Jurnalistik ”.

Sehingga Dewan Pers Harus secepatnya menentukan “Syarat Mendirikan Media Online”, sebagai lembaga pengawal kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers, harus segera menertibkan media online.

Sesuai dengan penjelasan H. Ronny Simon, selaku Ahli Dewan Pers,mengatakan bbahwa seiring dengan pertumbuhan situs-situs berita saat ini,dan masih sangat banyak yang tidak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.,terangnya.(*).Sumber berita Batik Online.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.