Foto,Ratusan massa Kerajaan Gowa
menggelar aksi demonstrasi,
di kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip
Sumoharjo, Makassar, Kamis (15/9/2016).
Gowa.SpiritNews.com.- Beradasarkan pemantauan
terlihat ratusan warga bersama sejumlah keturunan Kerajaan Gowa mendatangi Kantor
Gubernur Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo,Makassar,Pada Hari
Kamis,Tanggal,15/9/2016 Sore.
Sementara kedatangan massa untuk mendesak Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Lompo
mencabut Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) yang diterbit oleh
DPRD Gowa,Perda LAD dinilai tidak etis karena menghapus Raja Gowa dan
digantikan dengan Ketua LAD yang dijabat oleh Bupati.
Kekisruhan itu membuat Kerajaan Gowa dan pemerintah
kabupaten berseteru. Bahkan beberapa kali terjadi bentrokan fisik antara pasukan
kerjaaan melawan anggota Satpol PP dibantu preman.
Massa yang berdemo di kantor Gubernur kemudian diterima oleh Biro Hukum Pemprov
Sulsel, Yosran. Dalam pertemuan itu, aspirasi massa diterima dan akan
dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Salah satu keturunan Kerajaan Gowa yang menjadi
koordinator aksi, Kurniawan menegaskan, warga Gowa tidak terima penghapusan
Raja Gowa dan digantikan oleh Bupati Adnan yang tak lain keponakan Gubernur
Sulsel sebagai Sombaya,sebab, dalam sejarah, Raja Gowa atau Sombaya harus
dijabat oleh keturunan raja.
"Perda LAD harus dicabut. Kalau tidak, warga
Gowa akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak. Tidak ada itu
bupati jadi Raja Gowa yang tidak mempunyai garis keturunan. Aspirasi kami sudah
diterima oleh Pemprov Sulsel dan katanya akan dilanjutkan ke Kemendagri. Janji
dalam pertemuan itu akan saya tagih ke depannya," kata Kurniawan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik
Indonesia Tjahjo Kumolo seusai menghadiri pertemuan raja-raja kesultanan
se-Indonesia,Pada Hari Sabtu, Tanggal 26/3/2016, menegaskan bahwa Bupati Gowa
Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo tak memaksakan diri untuk bisa menjadi
Raja Gowa.
Lanjutnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa "Tidak bisa,Karena Gowa itu
Kabupaten kan, daerah otonomi, dan terikat oleh undang-undang Nomor 23 tentang
Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Gowa,itu tidak boleh serta
merta membuat perda lembaga adat dan mengangkat Bupati menjadi Raja Gowa,tegas
Tjahjo.(*).Sumber Berita Kompas.com.