SpiritNews.com.- Pada persidangan lanjutan kasus kematian Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
Sementara menurut Hidayat Boestam salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi ahli,para saksi ahli akan memberi penjelasan mengenai berbagai macam tudingan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Jessica pada sidang-sidang sebelumnya.
Lanjut dikatakan bahwa kita akan counter dengan mendatangkan saksi-saksi ahli yang akan membatah pernyataan-pernyataan itu,untuk mengcounter bener enggak kalau 0,2 mg (sianida) bisa mematikan seseorang,ujar Boestam saat dihubungi, Senin (5/9/2016).
Selain itu menurut Boestam, terdapat beberapa keterangan ahli dalam sidang sebelumnya, yang tidak sesuai dan terlalu memberatkan kliennya,oleh karena itu, beberapa keterangan yang dianggap memberatkan tersebut akan diungkap di persidangan hari ini.
Pada kesempatan tersebut disaat dia memberikan penjelasan yang tidak akurat,dia bilang ada kirosif sianidanya, 0,2 itu mematikan atau tidak, dia bilang cepet jalannya, nah nanti ahli yang kita hadirkan secara independen menjelaskan,ucapnya.
Dari Tim penasehat hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan kalau pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan kali ini,dua ahli tersebut adalah ahli toksikologi dan ahli patologi,tandasnya.(*).Sumber berita okezone.com.