Ketiga tersangka pengedar uang palsu.di Amankan Anggota Resmob Polda Sulsel
Ketiga pelaku masing masing berinisial ER (23), warga jalan BTP Blok A/C, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dari ditangan ER petugas menyita uang palsu senilai Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan pecahan 100 ribu sebanyak dua lembar dan pecahan 50 ribu sebanyak 10 lembar,
Yang kedua, pria yang berprofesi sebagai seorang sopir berinisial AR (34), warga Jalan Amanagappa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Dan yang terakhir adalah TA (30), warga Jalan Inspeksi PAM, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan keduanya, petugas menyita uang palsu pecahan 50 ribu dan 100 ribu, senilai Rp. 21.800.000.00 (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kepala Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan yang di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, ia mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku pengedar uang palsu tersebut berawal dari informasi beberapa pedagang yang sering mengeluhkan adanya uang palsu beredar yang sulit untuk dibedakan dengan yang asli.
"Tim Resmob kemudian melakukan penyamaran. akhirnya, pas disaat pelaku melancarkan aksinya, kami langsung menyergap, dari tangannya tim berhasil menyita uang palsu yang belum diedarkan sebanyak Rp. 700 ribu rupiah, setelah dilakukan pengembangan pelaku kemudian berkicau dan menunjuk sejumlah teman temannya serta tempat penyimpanan barang bukti uang palsu lainnya" urai Moch. Yunus Saputra.
Saat ini ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning Makassar untuk di lakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengedar uang palsu rekan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36, ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Heri Siswanto).