-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polisi Geledah Kampus UNM,Terkait Korupsi Rp 40 Miliar
Polisi Geledah Kampus UNM,Terkait Korupsi Rp 40 Miliar

Polisi Geledah Kampus UNM,Terkait Korupsi Rp 40 Miliar

Foto,Gedung Kampus UNM Makassar,Provinsi Sulsel.

SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dengan menggelar penggeledahan disejumlah ruangan di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengusutan kasus korupsi pembangunan laboratorium terpadu Fakultas Teknik.

Sementara menurutnya mengatakan "Kami ingin melengkapi barang bukti agar berkas perkara segera di limpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adib Rodjikan, Selasa sore, 30 Agustus 2016.

Lanjut Adib,menuturkan bahwa saat ini penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran proyek itu. Sedikitnya, tujuh ruangan diobok-obok penyidik. Salah satunya ruangan keuangan.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar 3 jam itu melibatkan 22 personel. Adib mengatakan, setelah penggeledahan, mereka langsung melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan,Penyidik menetapkan dua tersangka dalam proyek yang menelan anggaran negara Rp 40 miliar. Mereka adalah ERW, rekanan, dan pejabat UNM berinisial JA.

Perkara ini diusut karena pembangunan laboratorium itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Selain itu, proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2015 tidak dapat diselesaikan,pelaksana proyek telah melakukan perpanjangan kontrak selama 3 bulan pada tahun ini. Namun, hingga batas waktu itu, pekerjaan gedung berlantai empat itu juga tidak dapat dirampungkan.

Berdasarkan data Tempo, dalam kontrak kerja, tercantum pembayaran pekerjaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres kerja. Pembayaran pertama Rp 25 persen atau Rp 8,74 miliar ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30 persen.

Pembayaran kedua Rp 25 persen atau Rp 8,74 miliar ketika bobot pekerjaan mencapai 30 persen. Pembayaran ketiga atau terakhir 45 Persen atau Rp 15,73 miliar ketika bobot mencapai 100 persen. Sayangnya, hingga anggaran 100 persen dicairkan, progres pembangunan baru mencapai 35 persen.

Pembantu Rektor Bidang Administrasi, Keuangan, dan Perencanaan UNM, Karta Jayadi, menyatakan pihaknya sangat terbuka dengan upaya penegakan hukum oleh polisi. "Kami meminta perkara itu segera dituntaskan," tutur Karta.

Menurut Karta, penggeledahan memang seharusnya dilakukan polisi sebagai upaya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. "Itu hal biasa dan sah-sah saja," ucap Karta.(*) Sumber berita Infokorupsi.com - Tampo.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.