Foto,mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier
dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor.
dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor.
SpiritNews.com.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar kembali mendudukan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba, Kamis (01/09/2016).
Kedua terdakwa itu masing masing mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba,hanya saja dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*).Sumber berita Infokorupsi.com-Tribunnews.com.
Kedua terdakwa itu masing masing mantan Kepala Dinas Kesehatan, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor.
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba,hanya saja dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*).Sumber berita Infokorupsi.com-Tribunnews.com.