Foto Ilustrasi SpiritNews.
Susi mengatakan, aturan tersebut tertuang pada Pasal 45 Undang-Undang Perikanan Tahun 2009. Ia menceritakan, periode 2003–2014 menjadi titik di mana produksi ikan Indonesia jauh tertinggal dari negara lain.
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara dengan laut terbesar kedua di dunia setelah Kanada. Namun, ekspor negara yang berbendera Merah Putih ini hanya menduduki peringkat tiga di Asia.
Sementara menurut Susi keterpurukan itu katanya karena bebasnya para kapal-kapal ikan melakukan pencurian sumber daya perikanan di laut Indonesia,terangnya.
Lanjut diungkapkan bahwa saya lihat peraturan dan saya senang ketika melihat ada Pasal 45 UU Perikanan 2009, di mana kita bisa menenggelamkan kapal yang menangkap ikan secara ilegal,kata Susi saat acara Social Good Summit di Jakarta, Kamis (29/9/2016). Ia melanjutkan,
Dikatakan pula bahwa penenggelaman kapal dilakukan untuk memberikan efek jera bagi seluruh kapal tangkap yang berasal dari luar negeri. Bahkan, Susi juga telah mengundang para dubes negara tetangga untuk meminta bantuan melawan tindakan illegal fishing di perairan Indonesia.
Sambungnya menyampaikan bahwa aturan itu saya lapor kepada Presiden, dan pak Presiden setuju untuk melakukan penenggelaman,ucapnya.
Susi melanjutkan, penenggelaman kapal-kapal pencuri ikan dilakukan sudah berlangsung lama, bahkan puluhan tahun.
Sementara ditambahkan bahwa hal itu juga yang menjadi awal dirinya menerapkan aturan soal moratorium kapal eks asing dan transhipment (bongkar-muat barang di tengah laut),"Ini kalau dilakukan kapok tuh semua maling-maling," tandasnya.(*),Sumber berita Okezone.com.