Foto,Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
tidak ada demonstrasi yang berujung pada aksi pembakaran kantor DPRD Gowa oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan pendukung Raja Gowa ke-37, Sulawesi Selatan, Senin (26 September 2016).
Aksi demonstrasi ini sebagai bentuk penolakan atas Peraturan Daerah (Perda) soal Lembaga Adat Daerah (LAD) tentang Fungsi Sombayya (Raja) yang dijalankan Bupati Gowa Adnan Purichta Yasin Limpo.
Tjahjo mengatakan saya menyayangkan ada kebarakan atau dibakarnya gedung DPRD Gowa,seharusnya kalau ada masalah mengambil jalan musyawarah dengan baik tidak perlu ada yang merusak apalagi yang dirusak adalah gedungnya rakyat (DPRD),ujar Tjahjo dalam keterangannya belum lama ini yang diterima redaksi Otonominews.com,Senin,Tanggal 26 September 2016.
Sementara menurut Tjahjo,dengan adanya polemik penunjukan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, ebagai Raja Gowa harusnya tidak perlu terjadi,tandas Menteri Dalam Negeri.
Sebab hal itu masih bisa dibahas bersama lewat musyawarah,Tokoh adat memang mengeluhkan,apa yang disampaikan bupati itu beda dengan tokoh adat,kata Tjahjo.
Tjahjo sendiri mengaku telah meminta Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri,untuk segera berkoordinasi dan komunikasi dengan aparat setempat dan Pemda Sulsel.
Lanjut Tjahjo menuturkan bahwa sebelumnya Kemendagri sudah menerima Bupati Gowa dan Tokoh Adat Gowa di Sulsel serta Keluarga Kerajaan Gowa, di Kemendagri,dengan tujuan mereka meminta Gubernur Sulsel,untuk mempelajari Perda Kabupaten Gowa tersebut,kemudian melaporkan ke Kemendagri,kata dia.
Sementara menurut Kemendagri sesuai laporan yang diterimanya,mengatakan bahwa massa aksi yang membakar gedung DPRD Gowa terjadi Pada Hari Senin Siang,Tanggal 26 Spetember 2016, sekitar pukul 13.30 waktu setempat.
Namun massa perwakilan yang mengatas namakan “ Keluarga Kerajaan Gowa ini “, telah mendesak agar peraturan tentang pembentukan LAD,yang menunjuk Bupati Gowa sebagai Raja segera dicabut.pintanya.
Selain itu,Kemendagri juga menuturkan bahwa pembuatan lembaga itu beserta ketentuannya,dinilai telah mencoreng keberadaan Kerajaan Gowa,yang telah ada ratusan tahun yang lapau,dimana perlu dipahami bahwa penunjukan “Raja Gowa Wajib Berdasarkan Darah Keturunan dan Bukannya Asal Tunjuk “, seperti yang dilakukan oleh Bupati,yang menunjuk diri sendiri sebagai Raja.
Lanjut Kemendagri menyampaikan bahwa dirinya sudah minta Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo,untuk mempelajari Perda Kabupaten Gowa tersebut, kemudian melaporkan ke Kemendagri,tegas Tjahjo.