Oleh : Nasiruddin Pasigai
Panitera bersama masyarakat pencari keadilan. Dapat dipahami jika berbagai survei yg dilakukan lembaga independen ( ICW-TII) tetap menempatkan sebagai lembaga terkorup setelah DPR, KEJAKSAAN dan KEPOLISIAN.
Jika penangulangannya tdk tersentuh secara komprehensif, dampaknya dihawatirkan bisa menciptakan prustasi publik sehingga perannya sebagai pilar utama dlm penegakan hukum dan keadilan akan tetap mengalami pasang surut.
Kecenderungan tsb diatas mengindikasikan beberapa hal :
1. Pengawasan internal Mahkamah Agung bersama Komisis Yudisial sebagai pengawas eksternal belum berfungsi secara optimal sehingga memerlukan koreksi dan evalusi tersendiri disertai alternatif penanggulangannya.
2. Program reformasi peradilan yg canangkaan Mahkamah Agung ( Blue Frint) belum dijalankan secara konsisten. Cakupan program ini meliputi reformasi birokrasi dgn fokus pd penataan tata kerja, remunerasi dan menajemen dukungan teknologi dan informasi.
Peningkatan kapasitas dan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan, mengikis tumpukan perkara, memperbaiki sistem rekruitmen calon hakim serta memperkut sistem pengawasan.
Satu hal yg sangat menentukan dlm pencapaian target kualitatif dr setiap program ttp sering kali disepelekan yaitu perlunya penguatan pengawasan horisontal (pengawasan masyarkat) termasuk respons aktif dlm penanganan pengaduan beserta sanksi internal yg tegas bagi aparatur yg terbukti menyimpang dr tugas dan tanggungjawabnya.
Bila perlu tindakan prepentif lebih dikedepankan dengan mengidentifikasi secara cermat bagi seluruh aparat peradilan yg potensial merusak integritas dan citra lembaga.
Kita berkeinginan suatu waktu MA sendiri yg lebih aktif melakukan penangkapan dan penindakan terhadap aparturnya apalagi telah didukung oleh teknologi informasi dan finansial yg sangat memadai.
Suatu hal yang sangat memalukan bilamana KPK selalu diberi peluang menggiring aparat penegak hukum kedalam perangkapnya khususnya hakim dan Panitera.
Untuk mengatasi kecemasan itu, diperlukan peningkatan frekwensi dan intensitas pengawasan secara terintegarasi ( MA, KOMISI YUDISIAL DAN.MASYAKAT) untuk mempersempit peluang penyelewengan.
Peran ini hrs dijalankan secara terstruktur dimana setiap pejabat dlm lingkup tugas masing masing hrs dimintai pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan yang terjadi.
Bilamana istem ini berjalan sesuai orbitnya, dpt mengatrol terwudnya transparansi dan akuntabitas lembaga peradilan dimasa datang.