-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Masih Ada Upaya Pelemahan KPK
Masih Ada Upaya Pelemahan KPK

Masih Ada Upaya Pelemahan KPK

Foto,Gedung KPK.

SpiritNews.com.- Walaupun seluruh rakyat Indonesia telah percaya sepenuhnya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan keberhasilannya saat ini,yang terbilang rajin menggelar operasi tangkap tangan bukan berarti upaya pihak luar untuk menggembosi KPK sudah tidak ada.

Sementara menurut mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan masih tetap saja banyak cara para oknum yang tak bertanggung jawab untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu,ujarnya.

Ini dikatakan dalam diskusi dan peluncuran buku "Jangan Bunuh KPK" karya Deny Indrayana,di Kampus Jentera, Jakarta, Pada Hari Rabu,Tanggal, 28 September 2016, Bambang menuturkan upaya pelemahan KPK ini dilakukan dengan berbagai cara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa alasannya pun jelas sebagai serangan balik koruptor untuk mengganggu kinerja dan perjuangan para petugas di KPK dalam memberangus korupsi.
Selain itu,dikatakannya bahwa upaya itu dilakukan dengan berbagai modus,kata Bambang.

Dituturkannya bahwa modus itu,di antaranya dengan mendelegitimasi kredibilitas KPK dengan menyelundupkan orang yang tidak berintegritas masuk ke dalam KPK. Modus ini nantinya menyebankan pembusukan dari dalam tubuh KPK itu sendiri. "Mereka membuat lembaga ini tidak dipercaya lagi oleh publik," ucapnya.

Dijelaskan pula bahwa selain itu,ada juga upaya untuk merevisi pasal-pasal dalam undang-undang,yang selama ini menjadi landasan kerja dan kekuatan KPK,dan melalui DPR. Bambang menilai, selama ini motif revisi tidak pernah jelas,bebernya.

Dan menurutnya  ini pelemahan melalui regulasi,

Pada kesempatan tersebut,Denny Indrayana menuturkan bahwa upaya pelemahan KPK memang masih terlihat,dan  itu disinyalir dari belum adanya dukungan penuh terhadap kinerja KPK,ujarnya.

Sehingga beberapa bulan lalu sajamasih  ada upaya dari beberapa legislator untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,meskipun urung dilaksanakan upaya ini jelas mengganggu kinerja KPK,jelasnya.

Sambung Denny,menuturkan seharusnya undang-undang yang menjadi landasan pembentukan KPK itu dinaikkan levelnya menjadi UUD. KPK tidak cukup hanya UU, tapi diangkat ke UUD,tutur Denny melalui telewicara dengan para peserta dan pembicara dalam diskusi tersebut.

Menurut Denny juga menambahkan bahwa dari 77 Negara yang ada Komisi Anti Korupsinya,dan 30 di antaranya sudah melakukan hal tersebut,maka menjadi tepat jika KPK Indonesia,juga menguatkan eksistensinya ke dalam UUD 1945,tambah Denny melalui telewicaranya.(*) sumber berita Pikiran Rakyat.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.