Foto,Petugas SPBU,murah senyum dengan memperlihatkan pelanggan meteran dipompa.
Penetapan harga BBM ditetapkan setelah melihat evaluasi tiga bulanan,Pada Hari Jumat,Tanggal, 30 September 2016.
SpiritNews.com.- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga baru eceran untuk tiga komoditi Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyesuaian harga ini dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Lanjutnya mengatakan bahwa hal tersebut,berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri ESDM menetapkan harga jual BBM Jenis tertentu dan Jenis BBM khusus penugasan yaitu premium dan solar,ujarnya.
Sementara menurut Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik dan Kerja sama Parlaungan Simatupang mengatakan bahwa ini penyesuaian yang dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek,terangnya.
Menurutnya ini sudah melalui pertimbangan,karena kita menilai kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian. Kedua adalah kemampuan daya beli masyarakat, dan ketiga adalah ekonomi riil dan sosial masyarakat,tuturnya.
Sambung disampaikan bahwa pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan,kata Parlaungan Simatupang dalam keterangan resminya,Pada Hari Jumat,Tanggal,30 September 2016.
Inilah Penetapan harga jual jenis BBM tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan terhitung mulai 1 Oktober 2016 Pukul 00.00 WIB, sebagai berikut :
1.-Minyak Tanah : Rp 2.500 Per Liter,- 2.- Minyak Solar Subsidi : Rp 5.150 Per Liter,-3.-Bensin RON 88 Penugasan (Luar Jawa-Madura-Bali atau Jamali) : Rp 6.450 Per Liter,(*),Sumber berita VIVA.co.id.