Foto,Menteri Dalam Negeri Tjahjo
Kumolo,saat memberikan keterangan Pers,
tentang kisru Raja Gowa dan Bupati Gowa.
SpiritNews.com.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim ke Gowa, untuk melakukan koordinasi dan menampung aspirasi.
Sementara menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, hasil koordinasi dan aspirasi yang ditampung itu, akan menjadi dasar Kemendagri untuk mengambil sikap, apakah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Penataan Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa, perlu dibatalkan atau tidak.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan, keputusan pengangkatan bupati menggantikan garis keturunan raja keliru. Kemendagri kata dia, akan segera menertibkan perda tersebut.
“Tentu perda yang menimbulkan masalah akan dievaluasi,” kata dia kemarin.
Tjahjo juga menambahkan, Perda LAD sedang dikaji Kemendagri. Perda ini berpeluang dicabut, jika dianggap hanya akan menimbulkan konlik horizontal.
Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, lembaga adat harus berikan ruang secara penuh untuk berkembang.
Jika ada upaya mematikan adat dengan mengubah sistem yang pada ujungnya mengganggu eksistensi kelembagaan adat, maka tindakan tersebut harus dianggap sebagai upaya kontra produktif.
Terkait perda LAD kata Soedarmo, kemendagri akan mengambil keputusan setelah melakukan pengkajian. Termasuk menampung aspirasi baik pihak Pemkab Gowa, maupun dari pihak Andi Maddusila selaku pemangku adat Kerajaan Gowa.
“Kami akan bertemu dengan perkumpulan raja-raja dan keraton se-Nusantara. Kami berharap datang juga (Kerajaan Gowa). Nanti akan dilihat seperti apa masalahnya kalau yang di Gowa. Bisa saja kita lakukan evaluasi,” ujar Soedarmo.
Ia menambahkan, pihaknya akan melihat juga pasal demi pasal dalam perda yang menjadi pangkal masalahnya ini. Pasalnya, dia belum melihat isi perdanya. Informasi hanya didapatkan dari informasi yang berkembang.
“Tapi secara detail, saya belum lihat. Biar saya komunikasikan dulu dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda),” sebutnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono mengatakan, Kemendagri tidak dalam posisi menyetujui atau menolak perda tersebut. Kemendagri hanya dalam kapasitas mendapatkan penyampaian, terkait akan diberlakukannya perda yang mengatur LAD di Gowa.
Supervisi untuk menerima atau menolak adalah Biro Hukum Pemprov Sulsel. Kemendagri menurutnya, tidak pada posisi mensupervisi perda Kabupaten/Kota.
“Kami hanya urusi Perda Provinsi. Bukan kabupaten/ Kota. Kalau konsultasi iya. Tapi itu hanya penyampaian saja. Paling ngobrol-ngobrol saja. Paling lima menit sudah selesai,” ujarnya.
Terkait kemungkinan untuk dibatalkan perdanya, hal tersebut kata Soni, tergantung dari Pemprov Sulsel. Jika mengajukan permohonan pembatalan, maka Kemendagri akan menindaklanjutinya.
“Jadi intinya kami (Kemendagri) tidak terkait itu. Kecuali ada surat permohonan pembatalan dari Pemprov Sulsel,” ujarnya.
Perwakilan kesultanan dan kerajaan di Nusantara berencana menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, hari ini, (15/9). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Kesultanan Kartanegara (Kukar) Ing Martadipura HAMP Haryanto Bahroel.
Maksud pertemuan ini yakni sebagai aksi solidaritas terhadap persoalan yang dihadapi kerajaan Gowa dengan pemkab Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) setempat.
“Perwakilan para raja dan sultan di Nusantara akan menyatakan sikap menolak kebijakan bupati Gowa yang ingin menjadi raja,” kata Bahroel.
Mengenai proses pemilihan raja atau sultan, menurut Bahroel, sudah sepatutnya melihat garis keturunan. Sehingga tidak bisa disamakan dengan pemilihan kepada daerah. Adanya perdebatan tentang proses tersebut, pemicunya adalah keinginan pihak-pihak tertentu seperti bupati Gowa yang tiba-tiba ingin menjadi raja.(*) Sumber berita www.kementerian dalam negeri.