Foto,Jaksa Kejari Pangkep menunggu pelimpahan
Berkas kasus Judi Oknum Anggota DPRD Pangkep
SpiritNews.com.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) masih menunggu pelimpahan tahap dua berkas perkara judi oleh polisi, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus judi ini melibatkan anggota DPRD Pangkep berinisial NH. Saat ini kasus tersebut sudah dinyatakan P-21 atau dianggap lengkap. Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Muhammad Yusuf mengungkapkan, kasus tersebut sudah lama ditangani penyidik Polres Pangkep.
Saat ini jaksa telah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik Reskrim Polres Pangkep untuk segera melakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
“Kasusnya sudah P-21. Kita tinggal tunggu berkas sebelum dilanjutkan pengadilan. Untuk kasus ini memang melibatkan empat tersangka yang salah satunya anggota DPRD Pangkep,” jelasnya, Rabu 28 September.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir berjanji akan secepatnya melimpahkan berkas perkara judi tersebut. Dia pun memperkirakan pelimpahan pekan pertama pada bulan Oktober nanti.
“Kasusnya sudah siap. Tersangka yang ditetapkan ini adalah hasil penggerebekan yang dilakukan Polsek Segeri beberapa bulan lalu. Berkasnya sudah lengkap dan siap dilimpahkan,” kata Jufri Natzir.
Terkait status tersangka sebagai anggota DPRD Pangkep, Jufri menjelaskan, hak itu tak akan menghalangi proses hukum.
Sementara sanksi di DPRD maupun partai itu diluar kewenangan polisi. “Kami hanya pada proses hukumnya. Kalau soal sanksi sebagi status anggota DPRD itu semua bagiannya DPRD dan partainya,” katanya.
Sementra dari data profil tersangka,NH diketahui adalah Oknum Anggota DPRD Dapil III berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia terpilih sebagai anggota DPRD pada pemilihan legislatif 2014 lalu. Saat ini NH menjabat sebagai anggota komisi II.
Sementara itu, terpisah, formatur Ketua PAN, Abdul Rauf mengakui salah satu kader partainya sedang menjalani proses hukum. Dia menyebutkan, saat ini partai utamanya tingkat DPW belum mengambil sikap karena menunggu proses hukum tuntas.
”Partai belum bisa langsung melakukan pemecatan karena kasusnya belum putus di pengadilan. Sesuai aturan, dia masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Kita sama-sama saja menunggu hasil hukumnya,” terang Abd Rauf.(*),Sumber berita Pangkep parepos.com.