Foto,-AKP Ahmad Rosman Kasat Reskrim Polres Soppeng,
Gelar Press Reslease Kasus Pencurian Hend Traktor dan Kelima Tersangka.
Gelar Press Reslease Kasus Pencurian Hend Traktor dan Kelima Tersangka.
Soppeng,SpiritNews.- Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resort Soppeng,Ajum Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Rosma,menggelar press release kasus pencurian mesin Hand Traktor, Kamis (15/09/2016) di Mapolres Soppeng.
Sementara menurut AKP Ahmad Rosman,Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian pencurian Hand Traktor ini,telah terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng terjadi sejak bulan Juli 2016 lalu, Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus pencurian Hand Traktor tersebut.
Selain itu,para tersangka ini adalah dari komplotan pencuri Hand Traktor dianataranya ; Ali,(40) warga Soppeng, Haring (36) warga Soppeng, Jaya (40) warga Soppeng, Rusdi (36) warga Kab. Bone, dan Syahrir (40) warga kab. Jeneponto.
Sambung AKP Ahmad Rosman,menympaikan bahwa saat ini,barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya,saat ini turut diamankan petugas berupa 12 Unit mesin handtracktor, 1 Mesin Pompa Air, 8 Unit sepeda motor, 1 unit mobil Daihatsu grandmax.
Sementara menurut AKP Ahmad Rosman,selaku Kasat reskrim menjelaskan bahwa para tersangka telah beraksi dibeberapa Kabupaten/Kota yaitu di Wajo, Soppeng dan Barru, sedangkan Ke 5 Pelaku pencurian handtractor tersebut sudah ditahan di Ruang tahanan Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdsarakan pemantauan awak media ini,setiap kasus yang tangani reskrim polres soppeng,selalu dilakukan gelar perkara agar duduk permasalahan kasus tersebut dapat lebih jelas,sehingga dari indikasi ketidak transfransi dalam penanganan kasus.(Rs).
Sementara menurut AKP Ahmad Rosman,Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian pencurian Hand Traktor ini,telah terjadi di wilayah hukum Polres Soppeng terjadi sejak bulan Juli 2016 lalu, Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus pencurian Hand Traktor tersebut.
Selain itu,para tersangka ini adalah dari komplotan pencuri Hand Traktor dianataranya ; Ali,(40) warga Soppeng, Haring (36) warga Soppeng, Jaya (40) warga Soppeng, Rusdi (36) warga Kab. Bone, dan Syahrir (40) warga kab. Jeneponto.
Sambung AKP Ahmad Rosman,menympaikan bahwa saat ini,barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya,saat ini turut diamankan petugas berupa 12 Unit mesin handtracktor, 1 Mesin Pompa Air, 8 Unit sepeda motor, 1 unit mobil Daihatsu grandmax.
Sementara menurut AKP Ahmad Rosman,selaku Kasat reskrim menjelaskan bahwa para tersangka telah beraksi dibeberapa Kabupaten/Kota yaitu di Wajo, Soppeng dan Barru, sedangkan Ke 5 Pelaku pencurian handtractor tersebut sudah ditahan di Ruang tahanan Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdsarakan pemantauan awak media ini,setiap kasus yang tangani reskrim polres soppeng,selalu dilakukan gelar perkara agar duduk permasalahan kasus tersebut dapat lebih jelas,sehingga dari indikasi ketidak transfransi dalam penanganan kasus.(Rs).