Foto,Kapolri Jenderal Tito Karnavian,Pimpin Gelar Kasus Narkoba.
Salah satu temuan tim yakni soal adanya aliran dana ke seorang perwira menengah (pamen) di lingkungan Mabes Polri. Aliran dana itu diterima pamen berinisial KPS dari terpidana kasus narkoba Akiong.
"Saya baru dapat secara lisan saja dari tim independen belum tertulis. Kalau memang ada data-data buktinya tentu akan saya minta Propam mendalami dan menindaklanjuti kalau ada unsur pidananya kita pidanakan," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/9).
Namun, jika yang ditemukan nantinya hanya pelanggaran etik, Polri juga akan mengambil sikap terhadap anggota yang diduga menerima aliran dana dari bisnis haram tersebut.
"Kalau masalahnya kode etik kita akan melihat kode etiknya. Nanti akan tentukan nanti," ujar dia.
Kendati begitu, Tito mengaku sudah menerima informasi Pamen yang diduga menerima aliran dana itu berinisal KPS. Hanya saja, Tito memilih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Saya sudah mendapat informasi seperti itu tapi sekali lagi asas praduga tak bersalah ya jadi saya akan melihat laporan itu," ucap Tito.
Sebelumnya, Tim Pencari Fakta (TPF) testimoni terpidana mati Fredi Budiman menemukan adanya aliran dana sebesar ratusan juta kepada perwira menengah (Pamen) Polri. Namun, dana yang diterima oleh Pamen itu bukan dari Fredi melainkan dari terpidana narkoba lainnya yakni Akiong.
"Tidak menemukan aliran dana Fredi kepada pejabat tertentu di Mabes Polri. Kami menemukan aliran dana yang merupakan bukti awal dan sudah ditangani Propam dan diakui oleh oknum yang dulu penyidik sekarang pamen, Rp 668 juta," kata anggota tim independen Effendi Gazali di PTIK, Jakarta,(*),Sumber berita Merdeka.com.