-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kadispenda Makassar,Jadi Terlapor di Kajati Sulselbar
Kadispenda Makassar,Jadi Terlapor di Kajati Sulselbar

Kadispenda Makassar,Jadi Terlapor di Kajati Sulselbar

Foto,Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulselbar.
Makassar,tempat terlapor Kadispenda Kota Makassar.

SpiritNews.- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar, Irwan Adnan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar terkait dugaan penyuapan dan pemerasan terhadap salah seorang notaris di Makassar, Jumat lalu.

Irwan Adnan dilaporkan oleh salah seorang notaris dengan berdasarkan ketentuan pasal 365 ayat (2), (3) dan (4) tentang pemerasan serta penyuapan terkait jual beli rumah di Jl. Bontolempangan seharga Rp. 8 M.

Menurut Adil Zulkifli dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (Permahi) saat mendatangi Kantor Kejati Sulselbar siang tadi, Jumat, (23/09/2016) sekitar pukul 13.00 Wita, menceritakan bahwa pelaporan tersebut berawal dari pengurusan akta balik nama sebuah rumah di Jl Bontolempangan oleh seorang Notaris bernama Yuli.

“Harga jual rumah tersebut awalnya senilai Rp 4 M, namun saat diurus di kantor Dispenda Makassar, Irwan selaku Kadispenda menolak tandatangan, alasannya harga rumah tersebut terlalu murah, yang menurutnya, lokasinya strategis, sehingga perlu dinaikkan,” kata Adil.

Atas permintaan tersebut, disepakatilah oleh kedua belah pihak dengan harga rumah tersebut senilai Rp 8 Miliar dengan pembayaran perhitungan pajak PBHTB senilai Rp 400 juta yang diserahkannya kah uang senilai Rp 400 juta tersebut melalui 2 orang utusan Irwan Adnan yang diketahui bernama Opu Sofyan dan Ansar.

“Setelah dibayar Rp 400juta, diserahkanlah berkas validasinya oleh Kadispenda melalui dua orang utusannya tersebut, setelah di cek, ternyata dalam dokumen yang telah ditandangani Kadispenda tersebut, harga jual rumah hanya senilai Rp 6 M,” heran Adil.

Artinya jika harga jual rumah hanya senilai Rp 6 M, berarti pembayaran perhitungan pajak PBHTB nya yang musti dibayar hanya sebesar Rp 300 juta,“Padahal sebelumnya kan sudah dibayar PBHTB nya sebesar Rp 400 juta dengan harga jual rumah yang disepakati Rp 8 M, tapi kenapa di dokumen, harga rumah cuma Rp 6 M, ini kan aneh,” beber Adil.

Setelah ditanyakan oleh notaris Yuli terkait hal tersebut, pihak Dispenda mengatakan bahwa selisih angka sebesar Rp 100 juta tersebut dikatakan akan diberikan kepada Kadispenda sedangkan Rp 300 juta itu sendiri untuk pembayaran pajak.

“Ternyata selisih angka Rp 100 juta tersebut, menurut orang Dispenda akan diberikan ke pak Irwan, sisanya yakni Rp300 juta nya untuk pembayaran pajak,” imbuhnya.

Tidak terima atas hal tersebut, Yuli mengadu ke rekannya yang juga salah seorang notaris dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Asosiasi Notaris Kota Makassar untuk ditindaklanjuti
“Dari informasi yang diterima, uang itu digunakkannya untuk mengembalikan total dana kampanye Walikota Danni Pomanto yang digunakan kemarin saat pilwakot,” imbuhnya.

Atas informasi tersebut pun, lanjut Adil, pihaknya berencana akan mengkonfirmasinya ke kantor walikota Makasar yang telah dianggap telah mencederai instansi pemerintah,“Jadi kami minta kepada pihak Kejati Sulselbar untuk menindaklanjutinya dan segera lakukan pemeriksaan terhadap terlapor termasuk dengan orang-orangnya yang diduga turut terlibat,” tutupnya.

Diketahui, pelaporan tersebut juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa, puluhan massa aksi sebelum membubarkan diri, laporannya telah diterima oleh pihak Kejati, yang mana selanjutnya akan di disposisikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar. (*).Sumber berita Galsul.com.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.