-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
JPU Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara,Eks Kadis Kesehatan Bulukumba
JPU Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara,Eks Kadis Kesehatan Bulukumba

JPU Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara,Eks Kadis Kesehatan Bulukumba

Foto,Kadis Kesehatan Bulukumba saat duduk dikursi pesakitan 
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/08/2016).

Makassar – SpiritNews.com.-Mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf selaku sub kontraktor dituntut satu tahun delapan bulan penjara.
Sementara menurut tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/08/2016).

Dijelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba.

Selain dituntut pidana kedua terdakwa dikenakan denda 50 juta. Khusus untuk terdakwa rauf dikenakan uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar. Bilamana tidak mampu dibayar dalam waktu yang ditentukan maka diganti kurungan 10 bulan.

Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa Yusuf Gunco mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan ajukan pledoi pada sidang pekan depan,"kata Yusuf Gunco.

Yugo nama sapaan Yusuf Gunco menilai tuntuntan JPU dinilai keliru,alat kesehatan yang diadakan klienya sudah berjalan dan dimanfaatkan pengguna anggaran dalam hal ini semua SKPD dan Rumah Sakit. Selama ini, diakui tidak ada keberatan.

Proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba. Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*).Sumber berita Infokorupsi,com/Tribun.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.