Foto,Kadis Kesehatan Bulukumba saat duduk dikursi pesakitan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/08/2016).
Sementara menurut tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (28/08/2016).
Dijelaskan bahwa kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba.
Selain dituntut pidana kedua terdakwa dikenakan denda 50 juta. Khusus untuk terdakwa rauf dikenakan uang pengganti senilai Rp 1,9 miliar. Bilamana tidak mampu dibayar dalam waktu yang ditentukan maka diganti kurungan 10 bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Kuasa Hukum terdakwa Yusuf Gunco mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami akan ajukan pledoi pada sidang pekan depan,"kata Yusuf Gunco.
Yugo nama sapaan Yusuf Gunco menilai tuntuntan JPU dinilai keliru,alat kesehatan yang diadakan klienya sudah berjalan dan dimanfaatkan pengguna anggaran dalam hal ini semua SKPD dan Rumah Sakit. Selama ini, diakui tidak ada keberatan.
Proyek pengadaan yang menyeret dua tersangka diduga menggelembungkan harga alat yang dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba. Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*).Sumber berita Infokorupsi,com/Tribun.com.