Foto,Proses persidangan terdakwa kasus kematian Mirna,
Jessica Kumala Wongso bersama pengacaranya Otto Hasibuan.
SpiritNews.com.- Majelis Hakim Binsar Gultom sempat meminta keterangan dua saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso,
untuk dikonfrontasi keterangannya di persidangan.
Pasalnya,terdapat perbedaan keterangan saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr rer nat Budiawan dan ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Hakim Binsar merujuk pada Pasal 1165 KUHP,"Hakim dan hakim anggota berhak meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," kata Hakim Binsar,
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Pada kesempatan tersebut dia mengatakan,nantinya majelis hakim dapat menilai mana keterangan yang benar,pasalnya,terdapat keterangan berbeda terkait 0,2 miligram per liter kandungan sianida
di lambung Wayan Mirna Salihin.
Ketua tim kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan, menyatakan keberatan lantaran saat ini pihaknya tengah menghadirkan ahli toksikologi Budiawan,JPU Ardito Muwardi pun
langsung menginterupsi dan menyatakan Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 Ayat (2) KUHP dan dapat diberlakukan untuk saksi dan berlaku juga bagi
keterangan ahli.
Selain itu,Ardito menyatakan kesiapan pihaknya untuk dikonfrontasi terhadap saksi ahli toksikologi dari JPU,Sebab,ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta juga
tengah menghadiri persidangan.
Meski begitu,Otto tetap menolak lantaran saat ini Budiawan masih memberikan keterangannya,Majelis hakim pun kemudian berdiskusi sejenak dan memutuskan permintaan
Binsar tidak akan dilakukan.
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya
muncul spontan karena melihat tadi,kita kesampingkan itu,terang Hakim Binsar.(*).Sumber berita Okezone.com.
untuk dikonfrontasi keterangannya di persidangan.
Pasalnya,terdapat perbedaan keterangan saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Dr rer nat Budiawan dan ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta.
Hakim Binsar merujuk pada Pasal 1165 KUHP,"Hakim dan hakim anggota berhak meminta saksi saling berhadapan untuk menguji keterangan masing-masing," kata Hakim Binsar,
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Pada kesempatan tersebut dia mengatakan,nantinya majelis hakim dapat menilai mana keterangan yang benar,pasalnya,terdapat keterangan berbeda terkait 0,2 miligram per liter kandungan sianida
di lambung Wayan Mirna Salihin.
Ketua tim kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan, menyatakan keberatan lantaran saat ini pihaknya tengah menghadirkan ahli toksikologi Budiawan,JPU Ardito Muwardi pun
langsung menginterupsi dan menyatakan Pasal 165 KUHAP dapat di-juncto-kan dengan Pasal 179 Ayat (2) KUHP dan dapat diberlakukan untuk saksi dan berlaku juga bagi
keterangan ahli.
Selain itu,Ardito menyatakan kesiapan pihaknya untuk dikonfrontasi terhadap saksi ahli toksikologi dari JPU,Sebab,ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta juga
tengah menghadiri persidangan.
Meski begitu,Otto tetap menolak lantaran saat ini Budiawan masih memberikan keterangannya,Majelis hakim pun kemudian berdiskusi sejenak dan memutuskan permintaan
Binsar tidak akan dilakukan.
Dia juga menjelaskan bahwa dari hasil musyawarah majelis, karena yang akhirnya menilai adalah majelis, biarlah kami yang akan menilai daripada terjadi image yang kurang baik. (Permintaan) saya
muncul spontan karena melihat tadi,kita kesampingkan itu,terang Hakim Binsar.(*).Sumber berita Okezone.com.