-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Polisi Surabaya,Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP
Polisi Surabaya,Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP

Polisi Surabaya,Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsuan KTP


Foto,Inilah KTP Palsu Sangat Mirip Dengan KTP yang asli.

SpiritNews.com.- Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat pemalsu KTP (kartu tanda penduduk).

Sementara dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka,dan Kedua tersangka masing-masing bernama Agung Wicaksono (35) warga asal Kabupaten Gresik dan Nana Subianto (42) warga Darmokali, Surabaya. Mereka ditangkap polisi di Jalan Balongsari, Surabaya.

Menurut Satuan Reskrim Surabaya menyampaikan bahwa Modus operandinya sudah tersangka (Agung) selaku penerima pesanan pembuatan KTP palsu tersebut,dari tersangka (Nana),yang merupakan makelar,kemudian tersangka Agung membuatkan KTP palsu sesuai pesanan sang calo.

Lanjut disampaikan bahwa KTP palsu sendiri dibuat untuk keperluan mengurus perpanjangan STNK. Setiap KTP palsu dipatok dengan harga Rp25 ribu sampai Rp50 ribu oleh tersangka. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tujuh lembar KTP palsu, tujuh lembar surat pajak kendaraan dan tujuh BPKB.

Sambung diungkapkan bahwa KTP palsu ini hampir identik dengan aslinya,namun yang jelas perbedaannya terletak pada hologram karena pelaku tidak bisa membuat,” terang Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra,ungkapnya pada hari Minggu,Tanggal 21/8/2016.

Menurut Bayu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat supaya mengurus KTP melalui jalur resmi. Tidak boleh percaya pada pembuatan KTP secara instan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

‪Sementara dijaleskan bahwa saat ini,tersangkanya akan dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 huruf e KUHP tentang Pemalsuan Surat. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara,katanya.

Ditambahkan bahwa hal tersebut,bagian pemerintah harus memikir hal tersebut,dengan memberi tanda khusus pada KTP,yang dikeluarkan oleh catatan sipil,agar indikasi pemalsuan KTP tak terjadi lagi,serta dengan muda diketahui oleh para penegak hukum.(*).Sumber berita Okezone.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.