Foto,AKP Abdul
Azis,Kasat Lantas Polres Wajo.
SpiritNews.Com.- Kepolisian Negara Republik Indonesia telah programkan keselamatan berlalulintas bersama pemerintah,yakni Pelopor Nasional Keselamatan Berlalulintas serta menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan.
Sementara di Polres Wajo juga telah disosialisasikan tentang hal tersebut,baik dijalanan bahkan sampai kesekolah-sekolah,baik dari personil lantas juga dari unit satuan kerja lain seperti Sabhara serta Dalmas turun langsung kesekolah menjadi inspektur upacara bendera disetiap hari senin.
Pada kesempatan ini,Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Wajo AKP.Abdul Azis,menjadikan Medsos sebagai media sosialisasi untuk menjelaskan aturan rasia kendaraan bermotor di jalan yang diatur oleh pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Selain itu,AKP Abdul Azis juga menyampaikan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PP 80/2012),dengan prosedur razia yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama,hanya sedikit perbedaan, yakni dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari,petugas wajib, 1.menunjutkan tanda adanya pemeriksaan, 2.memasang lampu isyarat bercahaya kuning,3.memakai rompi yang memantulkan cahaya,dan yang berwenang melakukan razia adalah; a. petugas Kepolisian Republik Indonesia,b Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dibidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Diungkapkan AKP Abdul Azis,Kasat Lantas Polres Wajo,Bahwa pihak Polres Wajo melalui Satuan Lalulintas telah merencanakan bahwa rasia itu ada papan tanda rasia ,ada perwira dan anggota,ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rasia yang tidak direncanakan misalnya dia patroli ada laporan masuk,misalkan tabrak lari,ada motor curian,itu dia bisa hentikan kendaraan yang lewat tanpa menunggu papan dan perwira tidak mungkin kita bilang janganko sipin (rasia) tunggu papan dan perwira itu terlalu lama apa lagi kalau jaraknya jauh dari kantor lantas,ujar Abudl Azis.
Namun pada intinya jangan mencari-cari kesalahan, kalau memang kita sudah menegur pelanggarannya misalnya dapat mengakibatkan laka,apa lagi tidak pake helm,surat kendaraan tidak dilengkapi itu wajib dibina dan diproses sesuai aturan UU Lalu lintas,terang Azis.
Sambung Abdul Azis menjelaskan bahwa rasia itu memang ada yang dadakan dan direncanakan,tetapi pada intinya jangan sampai meresahkan masyarakat kita,anggota yang patroli kita bekali surat tugas patroli setiap hari pasar itu sudah rutin dilakukan.
Dia juga menambahkan bahwa beda kalau ada patroli, biasa orang kencang bawa motor,dan kalau lihat patroli kan pelan-pelan lari kendaraannya,kalau ada orang niatnya jahat menjadi tidak ada karena dilihat petugas sedang patroli akhirnya niatnya ada menjadi tidak ada karena tidak dapat kesempatan, itu Pimpinan telah menginstruksikan agar rutin melakukan patroli,agar pelaku-pelaku kriminal kurang dapat kesempatan untuk melakukan kejahatannya,tambah Abdul Azis.(*).
Sementara di Polres Wajo juga telah disosialisasikan tentang hal tersebut,baik dijalanan bahkan sampai kesekolah-sekolah,baik dari personil lantas juga dari unit satuan kerja lain seperti Sabhara serta Dalmas turun langsung kesekolah menjadi inspektur upacara bendera disetiap hari senin.
Pada kesempatan ini,Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Wajo AKP.Abdul Azis,menjadikan Medsos sebagai media sosialisasi untuk menjelaskan aturan rasia kendaraan bermotor di jalan yang diatur oleh pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Selain itu,AKP Abdul Azis juga menyampaikan tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PP 80/2012),dengan prosedur razia yang dilakukan pada siang hari maupun malam hari sama,hanya sedikit perbedaan, yakni dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari,petugas wajib, 1.menunjutkan tanda adanya pemeriksaan, 2.memasang lampu isyarat bercahaya kuning,3.memakai rompi yang memantulkan cahaya,dan yang berwenang melakukan razia adalah; a. petugas Kepolisian Republik Indonesia,b Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dibidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Diungkapkan AKP Abdul Azis,Kasat Lantas Polres Wajo,Bahwa pihak Polres Wajo melalui Satuan Lalulintas telah merencanakan bahwa rasia itu ada papan tanda rasia ,ada perwira dan anggota,ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa rasia yang tidak direncanakan misalnya dia patroli ada laporan masuk,misalkan tabrak lari,ada motor curian,itu dia bisa hentikan kendaraan yang lewat tanpa menunggu papan dan perwira tidak mungkin kita bilang janganko sipin (rasia) tunggu papan dan perwira itu terlalu lama apa lagi kalau jaraknya jauh dari kantor lantas,ujar Abudl Azis.
Namun pada intinya jangan mencari-cari kesalahan, kalau memang kita sudah menegur pelanggarannya misalnya dapat mengakibatkan laka,apa lagi tidak pake helm,surat kendaraan tidak dilengkapi itu wajib dibina dan diproses sesuai aturan UU Lalu lintas,terang Azis.
Sambung Abdul Azis menjelaskan bahwa rasia itu memang ada yang dadakan dan direncanakan,tetapi pada intinya jangan sampai meresahkan masyarakat kita,anggota yang patroli kita bekali surat tugas patroli setiap hari pasar itu sudah rutin dilakukan.
Dia juga menambahkan bahwa beda kalau ada patroli, biasa orang kencang bawa motor,dan kalau lihat patroli kan pelan-pelan lari kendaraannya,kalau ada orang niatnya jahat menjadi tidak ada karena dilihat petugas sedang patroli akhirnya niatnya ada menjadi tidak ada karena tidak dapat kesempatan, itu Pimpinan telah menginstruksikan agar rutin melakukan patroli,agar pelaku-pelaku kriminal kurang dapat kesempatan untuk melakukan kejahatannya,tambah Abdul Azis.(*).