Foto,Raba Nur,Kepala Desa Bajimangai, Kecamatan Mandai, Maros, Sulsel,
saat menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
saat menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
SpiritNews.com.- Pemerintah Desa diwilayah Kabupaten Maros,telah di jemput paksa oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat,yakni seorang pejabat dipemeritahan desa sebut saja Kepala Desa Bajimangai (Raba Nur),di Kecamatan Mandai,Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel,untuk menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Kamis lalu.
Sementara penyididk kejaksaan tinggi memeriksa Raba Nur,dimulai pada pukul 16.00 Wita sore sampai pada pukul 20.00 wita,Raba Nur masih dalam dimintai keteranganya di ruang penyidik lantai satu.
Namun sebelum diperiksa,Kepala Desa Bajimangai ini,pihak Kajati telah menjemput paksa karena keseringan mangkir dari pemanggilan pihak penyidik kejaksaan tinggi sulselbar,pada saat mau dimintai keterangan oleh penyidik.
Saat ini Raba Nurdiduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan perluasan lahan,Bandara Internasional Hasanuddin Makassar,kuat dugaan telah merugikan uang negara senilai miliyar rupiah.
Berdasarkan pemantauan awak media ini,didepan puluhan warganya seorang Kepala Desa ini dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan dan kehadirian warganya adalah untuk menyaksikan salah satu kegiatan 17 san dengan berbagai acara perlombaan menjelang peringatan 17 Agustus 1945,bertempat di Lapangan Bola Wilayah Kabupaten Maros,penjeputan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.30 wita.(*).Sumber beriata Tribunmakassar.com.