-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
93 Napi Menerima Remisi Dari Bupati Maros Di HUT RI-Ke-71
93 Napi Menerima Remisi Dari Bupati Maros Di HUT RI-Ke-71

93 Napi Menerima Remisi Dari Bupati Maros Di HUT RI-Ke-71


Foto,Bupati Maros HM.Hatta Rahman salaman Dengan Kepala Lapas Lukman,
(Kepala Lapas) meminta semua kalau tidak mengikuti rangkaian 
HUT-RI Ke-71,jatuh pada tanggal,17 Agustus 2016.

SpiritNews.com.-Perayaan peringatan HUT Kemerdekaan RI,merupakan kebahagian tersendiri bagi para narapidana di Lembaga Permasyarakatan di seluruh Indonesia,seperti halnya di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Maros,sesuai dengan Pasalnya,93 tentang napi,yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan,disetiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2016.

Sementara menurut Kepala Lapas Kabupaten Maros,Lukman pada kesempatan itu,menjelaskan bahwa  di Lapas Kelas II A Maros ini,sebanyak 93 orang Napi yang telah mendapat remisi umum I (RU I) dan satu orang yang mendapat remisi umum II (RU II) atau langsung bebas,ucap Lukman.

Lanjut Lukman mengatakan bahwa pemberian remisi umum ini diperuntukkan bagi narapidana dan anak pidana karena Maros memiliki dwi fungsi,yang berfungsi sebagai lembaga dewasa dan ditetapkan sebagai penempatan Lapas anak,ungkap Lukman.

Pada kesempatan tersebut Lukman berharap bahwa dengan adanya remisi ini,baik narapidana maupun anak pidana bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kembali perbuatannya,karena remisi yang diperoleh para narapidana dan anak pidana ini bervariasi mulai dari remisi enam bulan hingga satu bulan,jelasnya.


Lebih lanjut disampaikan bahwa untuk yang mendapat remisi 6 bulan 20 hari ada dua orang yakni Herman Colleng dan Rais,beber Lukman,sedangkan untuk remisi 5 bulan satu orang,dan remisi 4 bulan sebanyak 10 orang,remisi 3 bulan sebanyak 13 orang,remisi 2 bulan sebanyak 20 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 47 orang. Sedangkan satu orang langsung bebas,terangnya.

Hal senada disampaikan Bupati Maros,HM.Hatta Rahman,mengatakan bahwa melalui pemberian remisi ini,bertujuan untuk mempercepat para narapidana kembali dalam kehidupan masyarakat,sehingga diminta agar para narapidana bisa memperbaiki kualitasnya,ucapnya,“bagaimanapun narapidana itu juga memiliki peran sebagai anggota keluarga untuk menjalankan perannya,tandasnya.

Selain itu,Hatta pada kesempatan tersebut jadikan momen yang tepat untuk menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana dan anak pidana,yang mendapatkan remisi,lanjutnya berharap terutama bagi yang mendapatkan remiai bebas,dan kita berharap bagi narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi bebas bisa meningkatkan keimanannya ditengah-tengah masyarakat dan keluarganya,pesan Hatta Rahman.(*).Sumber berita Humas Pemkab Maros.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.