Foto,Ilustrasi Korupsi Proyek UNM dan jadi kado spesial HUT Bhayangkara Ke-70.
Penetapan Direktur Perusahaan Rekanan sebagai tersangka menjadi kado spesial, pasalnya Bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 70.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Herry Dahana mengungkapkan, usai peringatan HUT Bhayangkara di Mapolda Sulsel, penetapan terhadap Edy Rachmad Widianto selaku Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN) sebagai tersangka telah melalui proses yang panjang.
Penetapan ini didukung oleh hasil pemeriksaan para ahli konstruksi bangunan asal Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang sebelumnya dilibatkan oleh penyidik serta adanya hasil pemeriksaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
“Yah sekalian kami jadikan hal itu sebagai kado istimewa di HUT Bhayangkara,” jelas Herry kepada wartawan, Jumat (01/07)
Dari hasil penyidikan, proyek tersebut telah disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak terjadinya dugaan kerugian negara yang ditaksir senilai Rp 4,424 Milyar.
Dalam proyek pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut, ditemukan adanya laporan hasil pengerjaan fisik bangunan yang diduga kuat fiktif sehingga terjadi dugaan kerugian negara.
Sehingga perusahaan yang dipimpin oleh tersangka diduga kuat mencairkan dana proyek seratus persen dengan menggunakan laporan fiktif tentang bobot pengerjaan fisik bangunan. Akibatnya pembangunan gedung belum selesai hingga batas kontrak pengerjaan, namun dana sudah habis.“Dimana kenyataannya pengerjaan fisik bangunan baru capai 61 persen tapi dibuatkan dalam laporan pengerjaannya menjadi 79 persen,jelasnya.(spiritnews).