Foto,Mantan Anggota DPRD Kab.Jeneponto Syamsuddin,
selaku terdakwa Kasus dugaan Korupsi dana aspirasi DPRD Jeneonto
SpiritNews.com.- Syamsuddin Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Kabupaten Jeneponto,dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dengan tuntutan lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana Aspirasi DPRD Jeneponto.
Sementara tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,Pada Hari Rabu (20/7/2016) lalu pada siang hari,dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kristijan P Djati dan hakim anggota lainya.
Lanjut dia menyatakan bahwa terdakwa Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi ,ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamaria,saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan Kamaria juga menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf I undang undang tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang tindak pidana korupsi,Jo pasal 64 ayat (1) KUHP terdakwa diancam pidana lima tahun penjara,paparnya.
Selain itu,Jaksa penuntut umum bukan hanya hukuman pidana saja yang dituntutkan oleh JPU,tetapi terdakwa juga dikenakan sangsi untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan penjara,jelasnya.(*),Sumber berita Infokorupsi.com-Makassar-tribunnews.com.
Sementara tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,Pada Hari Rabu (20/7/2016) lalu pada siang hari,dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Kristijan P Djati dan hakim anggota lainya.
Lanjut dia menyatakan bahwa terdakwa Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi ,ucap Jaksa Penuntut Umum, Kamaria,saat membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutan Kamaria juga menyebutkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf I undang undang tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi,terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang tindak pidana korupsi,Jo pasal 64 ayat (1) KUHP terdakwa diancam pidana lima tahun penjara,paparnya.
Selain itu,Jaksa penuntut umum bukan hanya hukuman pidana saja yang dituntutkan oleh JPU,tetapi terdakwa juga dikenakan sangsi untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau diganti dengan subsidaer 6 bulan kurungan penjara,jelasnya.(*),Sumber berita Infokorupsi.com-Makassar-tribunnews.com.