Foto,Ka.KUA Peserta Rakor,berlangsung diruang kerja Kasubag TU Kemenag Sidrap.
Sidrap,SpiritNews.com.-Rapat kordinasi untuk seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setiap Kecamatan yang ada di Kab. Sidrap,Pada Hari Jum’at/01/07/2016 kembali diadakan, Kasi Bimas Islam yang membidangi hal tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan agar hadir dalam Rakor tersebut.
Adapun hal penting yang akan dibahas dalam Rakor tersebut akan di jelaskan langsung oleh Kasi Bimas Islam lingkup Kemenag Sidrap yakni DR.Umar Yahya, M.Ag, Rakor terbatas ini bertujuan untuk menindak lanjuti surat edaran dari PEMDA Kab. Sidrap yang isinya tentang penepatan zakat fitrah, zakat mal, dan infaq”ujarnya”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap, Kepala Subag TU, Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA Kecamatan hadir dalam Rakor tersebut, yang berlangsung diruang kerja Kasubag TU Kemenag Sidrap.
H. Kaharuddin Aras, selaku Kakan Kemenag Kab. Sidrap mengatakan bahwa, terkait dengan surat edaran Pemda Kab. Sidrap tersebut, maka seluruh Kepala KUA disetiap Kecamatan agar kiranya mnyebarluaskan surat edaran ini untuk di publikasikan ke seluruh lapisan masyarakat agar timbul pengetahuan masyarakat dalam menentukan jumlah yang wajib dizakatkan baik itu zakat fitrah,zakat mal, maupun infaq.(*).
Adapun hal penting yang akan dibahas dalam Rakor tersebut akan di jelaskan langsung oleh Kasi Bimas Islam lingkup Kemenag Sidrap yakni DR.Umar Yahya, M.Ag, Rakor terbatas ini bertujuan untuk menindak lanjuti surat edaran dari PEMDA Kab. Sidrap yang isinya tentang penepatan zakat fitrah, zakat mal, dan infaq”ujarnya”.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sidrap, Kepala Subag TU, Kasi Bimas Islam dan seluruh Kepala KUA Kecamatan hadir dalam Rakor tersebut, yang berlangsung diruang kerja Kasubag TU Kemenag Sidrap.
H. Kaharuddin Aras, selaku Kakan Kemenag Kab. Sidrap mengatakan bahwa, terkait dengan surat edaran Pemda Kab. Sidrap tersebut, maka seluruh Kepala KUA disetiap Kecamatan agar kiranya mnyebarluaskan surat edaran ini untuk di publikasikan ke seluruh lapisan masyarakat agar timbul pengetahuan masyarakat dalam menentukan jumlah yang wajib dizakatkan baik itu zakat fitrah,zakat mal, maupun infaq.(*).