-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Keluarga H.Arifin.AMS,Terpilih Wakili Jeneponto Lomba Keluarga Sakinah Teladan
Keluarga H.Arifin.AMS,Terpilih Wakili Jeneponto Lomba Keluarga Sakinah Teladan

Keluarga H.Arifin.AMS,Terpilih Wakili Jeneponto Lomba Keluarga Sakinah Teladan


Foto,Keluarga H.Arifin.AMS,terpilih wakili Jeneponto
Ikut Lomba Keluarga Sakinah  Teladan di Tingkat Provinsi Sulsel.

Jeneponto,SpiritNews.com.- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto,melalui Seksi Bimas Islam,sudah menjadikan rutinitas dan diselenggarakan setiap tahun memberikan penilaian untuk masuk dikategori keluarga sakinah atau keluarga teladan di  tingkat Kabupaten maupun tingkat Provinsi.

Sementara pelaksanaan Awal Penilaian Keluarga Sakinah Teladan tahun ini,Untuk Tingkat Provinsi Sulawesi selatan,untuk penilailan  tahap awal  dilaksanakan Pada Hari Sabtu,Tanggal 25 Juni 2016 bertempat dikediaman   H.Arifin,AMS/ Hj. Hanafiah, A.Ma,MP yang mewakili Kabupaten Jeneponto.

Sementara menurut H. Khaeruddin hal tersebut sudah menjadi rutinitas kegiatan Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama,Kabupaten Jeneponto,  selain itu Kepala Seksi Bimas Islam selaku pendamping,pengolah data seksi Bimas Islam Nur Rahmin,Salah satu penyuluh fungsional Kecamatan Binamu Syaharuddin Salim, S.Ag.


Tim penilai Keluarga sakinah teladan tahap 1 Terdiri dari  Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais H.Sahawi sebagai Ketua Tim penilai, Hj. St Salamah Kepala Seksi Kemasjidan (Anggota) dan seorang Staf Seksi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Sul-Sel Salman Patta (Anggota).



H. Sahawi  mengatakan pemilihan keluarga sakinah teladan bertujuan menjadi pembelajaran mengelolah keluarga yang baik sesuai anjuran agama islam juga memperkokoh nilai dan fungsi rumah tangga supaya semakin rukun menjadi keluarga sakinah mawadah dan warohmah. 

Pemilihan keluarga sakinah tersebut,  diikuti satu keluarga yang mewakil Kabupaten se Provinsi Sulawesi  selatan katanya,dengan syarat untuk mengikuti perlombaan,lebih lanjut para peserta harus beragama Islam,pasangan suami istri yang sah,serta menjalani usia perkawinan minimal 30 tahun dan sudah menempuh pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat.(Inmas Kemenag Sulsel-spiritnews ).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.