-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Dispenda Sulsel,Putihkan Denda Pajak Kendaraan
Dispenda Sulsel,Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Dispenda Sulsel,Putihkan Denda Pajak Kendaraan

Foto,Muhammad Hatta,Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah 
(Dispenda) Provinsi Sulsel .

Makaassar,SpiritNews.com.-Pemerintah Provinsi Sulsel,melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) akan memutihkan denda pajak kendaraan roda dua dan empat, 1 Juli 2016 - 30 September 2016.

Disampaikan oleh Muhammad Hatta,Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel,bahwa hal tersebut tertuang didalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1640/VII/2016 Tentang Pemberian Insentif Berupa Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Lanjut Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel Muhammad Hatta,mengatakan alasan pemberian insentif dengan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk memberikan sugesti atau penyemangat bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya di Sulsel,ucap Hatta.

Lebih jelas dikatakan Muhammad Hatta bahwa pihaknya mengharapkan kebijakan ini,akan memberikan motivasi bagi pengguna kendaraan untuk rajin membayar pajak kendaraan bermotornya,jelas Hatta,Pada Hari Jumat,Tanggal 1/7/2016.

Hatta juga mengungkapkan bahwa Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo,dalam berbagai kesempatan meminta kepada Dispenda,untuk memberikan pelayanan yang selalu membuat masyarakat tersenyum ucap Hatta.

Dia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,untuk jangka tertentu ini salah satu bentuk pelayanan Dispenda kepada masyarakat pengguna kendaraan yang ada diwilayah Sulsel,tambah Hatta sekertaris Dispenda Sulsel. (*),Sumber berita Tribunnews.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.