-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Agung,Berharap Penyidik Seret  Pembuat Rekanan Pemenang Lelang
Agung,Berharap Penyidik Seret  Pembuat Rekanan Pemenang Lelang

Agung,Berharap Penyidik Seret Pembuat Rekanan Pemenang Lelang


Foto, Bupati Luwu Utara,Indah Putri Indriani.

SpiritNews.com.- Kepolisian Daerah Polda Sulsel,melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) senilai Rp 24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Sementara dijelaskan bahwa kedua tersangka itu adalah Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sariming, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lutra yang bertindak selaku Pengguna Anggaran (PA).

Lanjutnya diungkapkan bahwa keduanya kita jerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pemberantasan korupsi,kata Kepala Subdit 111 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP

Lebih jelas disampaikan bahwa Proyek tersebut bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut terbagi dalam lima item kegiatan. Meliputi kegiatan program barang dan sumber belajar virtual (PSBV), pengadaan barang programlife science untuk tingkat SMP, pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SD.

Lalu pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMP dan pengadaan barang program modul eksperimen sains untuk tingkat SMU,“Dari seluruh item tersebut ditemukan adanya kesalahan spesifikasi sehingga terjadi selisih harga dan menyebabkan kerugian negara,” kata Adip.

Akibat perbuatan kedua tersangka,lanjut Adip,menimbulkan kerugian negara,berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel,menimbulkan kerugian ditaksir senilai Rp 3,6 miliar.

Wadu-waduh-waduh---Melibatkan Bupati Cantik?


Mega proyek itu dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Kabupaten Lutra, Sulsel. Salah satu nama yang disebut-sebut diduga terlibat yakni bupati cantik, Indah Putri Indriani.

Hal ini diungkapkan seorang tersangka dalam kasus ini, Agung. Ia tidak mempermasalahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyesalkan sikap tak adil penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang menutupi keterlibatan si bupati cantik.

Dikeluhkan Agung iniKan aneh saya ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan kegiatan yang tidak benar alias mengadakan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,tetapi yang membuat rencana kegiatan,penyusunan harga,proses lelang hingga pengaturan siapa rekanan pemenang,itu semuanya dia (Indah) yang lakukan,kok nggak diseret ??? keluh Agung.

Lanjut Agung berharap penyidik tidak tebang pilih dalam pengusutan kasus ini,jika demikian ia menuding pisau hukum tumpul ke atas,jelaskan kami hanya melaksanakan apa yang sudah ada kalau kegiatan ini salah kok pembuatnya tidak diseret juga,keluh Agung.

Sementara terkait tudingan itu, Bupati Lutra, Indah Putri Indriani sempat mengangkat telepon dari wartawan,namun, Indah langsung mematikan sambungan saat ditanyai soal tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya.

Sementara menurut Yuyuk Andriati,Plt Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulsel itu.

Namun disampaikan Yuyuk kalau dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka,jelas Yuyuk,lebih lanjut disampaikan bahwa itu adaah Anggaran Dana Insentif Daerah (DID) pada tahun 2011 yang diberikan Kementerian Keuangan RI,senilai Rp 24 miliar karena adanya prestasi yang ditunjukkan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dalam pengelolaan keuangan daerah Lutra sempat mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada waktu itu.(*) Sumber berita http://www.huntnews.id/sindosatu.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.