Foto,Enam anak-anak di bawa umur,Jadi Korban Pencabulan
SpiritNews..com.- Kepolisian resort Pinrang,mealui satuan resmob melakukan penggerebekan di Kampung Lacina,Desa Tadangpalie,Kec.Cempa,Kab.Pinrang,telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perbuatan cabul atau pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur an.TR . Umur 63 tahun,pekerjaan tani,beralamat di Kampung Lacina,Desa Tadang Palie,Kecamatan Cempa,Pada Hari Rabu,Tanggal 29 Juni 2016,jam.01.00 wita.
Sementara kegiatan Unit resmob saat melakukan penangkapan terhadap pelaku,berdasarkan informasi termasuk seusai menerima laporan dari saudara,H.Sari yang menyampaikan bahwa disalah satu kampung yakni di Kampung Lacina,telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur,yang dilakukan oleh lelaki berinisial TR dan korbannya sejumlah enam orang anak-anak.
Lanjut Unit resmob Resort Pinrang,menjemput para pelaku dirumahnya dan merekapun sama sekali tidak melakulan perlawanan,serta mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli enam orang anak-anak perempuan yang belajar mengaji dirumahnya,ngakunya kepada polisi.
Lebih lanjut pelaku juga mengakui kalau dirinya telah melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk korbannya,dengan memberikan uang sebanyak Rp.2000,setelah itu pelaku mencium bibir korban dan memasukkan jari tangannya kedalam celana korban dan memegang kemaluan korban serta pelaku juga mengakui pernah mencium kemaluan korbannya dan setiap pelaku selesai pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban,terang pelaku saat dimintai keterangan.
Berdasarkan data dari Unit Resmob terdapat daftar identitas para korban yakni diantarany : 1.NF umur 11 thn.,2.FI umur 9 thn.,3.SM Umur 8 thn.,4.SR umur 9 thn.,5.HK Umur 9 tahun.,kelima korban tersebut adalah warga Kampung Lacina,Desa Tadangpalie,Kecamatan Cempa,Kabupaten Pinrang.(*).Sumber berita Humas Polres Pinrang.
Sementara kegiatan Unit resmob saat melakukan penangkapan terhadap pelaku,berdasarkan informasi termasuk seusai menerima laporan dari saudara,H.Sari yang menyampaikan bahwa disalah satu kampung yakni di Kampung Lacina,telah terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak dibawah umur,yang dilakukan oleh lelaki berinisial TR dan korbannya sejumlah enam orang anak-anak.
Lanjut Unit resmob Resort Pinrang,menjemput para pelaku dirumahnya dan merekapun sama sekali tidak melakulan perlawanan,serta mengakui semua perbuatannya yang telah mencabuli enam orang anak-anak perempuan yang belajar mengaji dirumahnya,ngakunya kepada polisi.
Lebih lanjut pelaku juga mengakui kalau dirinya telah melakukan pelecehan seksual dengan cara membujuk korbannya,dengan memberikan uang sebanyak Rp.2000,setelah itu pelaku mencium bibir korban dan memasukkan jari tangannya kedalam celana korban dan memegang kemaluan korban serta pelaku juga mengakui pernah mencium kemaluan korbannya dan setiap pelaku selesai pelaku menyuruh korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua korban,terang pelaku saat dimintai keterangan.
Berdasarkan data dari Unit Resmob terdapat daftar identitas para korban yakni diantarany : 1.NF umur 11 thn.,2.FI umur 9 thn.,3.SM Umur 8 thn.,4.SR umur 9 thn.,5.HK Umur 9 tahun.,kelima korban tersebut adalah warga Kampung Lacina,Desa Tadangpalie,Kecamatan Cempa,Kabupaten Pinrang.(*).Sumber berita Humas Polres Pinrang.