Foto,Prof Dr. Laode Husain,Saat berkomitmen Dorong DPR Dan Pemerintah
Rumuskan UU Perlindungan Aparat Polisi.
"Masyarakat tidak boleh kebablasan dalam bertindak. Tidak sepatutnya masyarakat lakukan kekerasan ke anggota Polri yang sedang bertugas, Di China Kejahatan terhadap Polisi mendapat hukuman 2 kali lipat lebih berat di banding kejahatan biasa ," kata Prof Laode saat dtemui di Gedung Pasca Sarjana UMI, Makassar, Selasa (28/6/2016).
Laode menuturkan bahwa polisi selalu bertugas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun dalam situasi tertentu, kadang menghadapi keberingasan oleh sekelompok masyarakat, dalam keadaan seperti itu, Polisi kadang-kadang serba salah dalam bertindak karena takut Melanggar HAM,
"Saran kita, Polri harus dilindungi dengan UU atau Perrpu. Ini tugas DPR dan pemerintah," sambung Prof Laode.
Kerusuhan tersebut terjadi pada Jumat (24/6) malam lalu. Empat anggota polisi dan salah satunya Brigadir Hanafi mengalami luka serius dan belum sadarkan diri akibat penganiayaan tersebut.
Total sudah ada 7 orang pelaku yang diamankan terkait kericuhan sepakbola tersebut. Salah satu pelaku, Jamal ditangkap karena menganiaya Brigadir Yudha Wanto, sementara 6 lainnya ditangkap karena menyebarkan kebencian dan provokasi terkait insiden di Stasion GBK.
Ketujuhnya ditangkap tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/6) malam. Saat ini ketujuhnya masih diperiksa intensif di Mapolda Metro Jaya.(SiritNews).Sumber berita Tribratamakassarnews.com.